Riauexpose.Com | Jalan lintas Siak–Pekanbaru via PT SIR diterjang banjir akibat luapan air hujan dengan intensitas tinggi, Ahad (19/4/2026). Genangan air bahkan meluap hingga ke badan jalan, memicu antrean panjang kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
Titik banjir berada di jembatan pertama saat memasuki area PT SIR dari arah Siak.
Pantauan di lapangan, genangan air merendam ruas jalan sepanjang kurang lebih 70 meter dengan ketinggian mencapai sekitar 20 sentimeter dari permukaan aspal.
c93e829a-e82e-4987-b77b-7dedb1fa18f9
Kondisi ini membuat kendaraan, baik dari arah Siak menuju Pekanbaru maupun sebaliknya, terpaksa melambat dan berhati-hati.
Sejumlah pengendara terlihat mengantre untuk melintasi titik banjir guna menghindari risiko kendaraan mogok maupun kecelakaan.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan aktivitas replanting atau penanaman ulang kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT SIR beberapa bulan terakhir.
Terkait hal itu, pengamat lingkungan, Elpiriadi, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan perlu menjadi perhatian serius pihak perusahaan maupun pemerintah.
Dia bilang, bahwa perusahaan seharusnya melakukan kajian lingkungan secara menyeluruh sebelum melakukan replanting.
“Penahan air yang sebelumnya ada, sekarang sudah tidak berfungsi. Akibatnya, air hujan tidak terserap dengan baik dan langsung meluap ke badan jalan,” ujarnya.
Menurut Elfiriadi, studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas perusahaan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“Pihak perusahaan harus segera mengevaluasi kembali dokumen Amdal yang dimiliki, khususnya terkait pengelolaan tata air pasca-replanting,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Siak untuk segera mengambil langkah tegas dengan menyurati pihak perusahaan agar segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan.
“Ini harus segera ditangani agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan infrastruktur jalan yang lebih parah,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Elpiriadi menyebut bahwa saat ini peristiwa tersebut masih dalam ranah pelanggaran administratif.
Namun begitu, ia tidak menutup kemungkinan persoalan ini dapat berkembang menjadi kasus hukum apabila di kemudian hari menimbulkan korban jiwa.
“Kalau sampai ada korban, tentu bisa masuk ke ranah pidana,” pungkasnya menyudahi.















