Eks Direktur UNPRI Pekanbaru Ditahan Kejati Riau, Korupsi Rp64 Miliar
RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Pelarian yang sempat membuat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menelusuri keberadaannya hingga ke Medan, Sumatera Utara, berakhir.
Salim Aktar, mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru, akhirnya ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Salim Aktar tiba di Gedung Kejati Riau, Pekanbaru, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut.
“Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Zikrullah, Jumat petang.
Ia menjelaskan, Salim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengambil langkah penahanan.
“Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegas Zikrullah.
Penahanan Salim menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH.
Sebelumnya, Salim tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada 22 Oktober 2026. Kejati Riau kemudian menelusuri keberadaan tersangka hingga ke Medan, Sumatera Utara.
Penyidik bahkan sempat mengingatkan bahwa Salim berpotensi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila kembali mangkir dari panggilan secara patut.
Namun begitu, pada panggilan kedua, Salim akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan hingga berujung penahanan.
Zikrullah menyampaikan bahwa penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.
Salim Aktar merupakan satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026 dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.
Dalam perkara tersebut, Salim disebut berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru.
Dana PI 10 persen merupakan penerimaan yang berkaitan dengan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dana tersebut diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana selama periode 2023–2024, termasuk pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris serta pegawai, pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp64,22 miliar.
Sebelum Salim Aktar, delapan tersangka lainnya dalam pengembangan perkara tersebut telah lebih dahulu ditahan Kejati Riau sejak 22 Oktober 2026.
Mereka terdiri dari jajaran komisaris, direksi dan pejabat PT SPRH, yakni Tiswarni, Rudi Guntoro, Agus Salim, Rahmad Hidayat, Zulpakar, Mahendra Fakhri, Maruf Mukhlisin dan Mhd Khoirudin.
Penahanan Salim melengkapi langkah penyidik terhadap sembilan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Status tersangka dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berlaku.
Kejati Riau kini melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.