Putusan Sela Kasus Febrie Adriansyah, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Penulis: Usman
Senin, 26 Oktober 2026 | 19:26:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Putusan sela yang dibacakan pada Senin (26/10/2026) itu membuka jalan bagi perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut memasuki tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menegaskan bahwa pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.

Dengan demikian, keberatan atau eksepsi yang diajukan Febrie bersama tim penasihat hukumnya belum menghentikan proses persidangan.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar Akhmad saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa sebagian materi perlawanan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, kebenaran dalil-dalil tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain di persidangan.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan JPU telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa sebagian keberatan yang diajukan pihak terdakwa berkaitan dengan pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah proses pembuktian berlangsung.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya akan dipertimbangkan bersama putusan akhir.

Artinya, putusan sela ini tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Febrie bersalah.

Persidangan justru akan berlanjut untuk menguji apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar. Jaksa juga mendakwanya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai ratusan miliar rupiah serta mata uang asing.

Dalam konstruksi dakwaan, jaksa menguraikan dugaan aliran dana melalui sejumlah pihak dan penggunaan uang untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Febrie bersama tim penasihat hukumnya sebelumnya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Pihak terdakwa mempersoalkan sejumlah aspek dalam dakwaan serta keterkaitan dirinya dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Namun, majelis hakim menilai persoalan yang menyangkut kebenaran rangkaian perbuatan dan pemenuhan unsur pidana perlu diperiksa lebih lanjut dalam sidang pokok perkara.

Setelah putusan sela dibacakan, agenda persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memiliki kesempatan menguji keterangan serta bukti yang diajukan.

Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan karena majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Perkembangan perkara Febrie Adriansyah pun akan bergantung pada hasil pembuktian dan penilaian hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Reporter: Usman