Kades di Inhu Ditangkap Polisi, Diduga Garap Hutan Konsesi
RIAUEXPOSE.COM, INHU — Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, membongkar dugaan sindikat jual beli dan penggarapan kawasan hutan konsesi yang melibatkan oknum kepala desa dan rekannya seorang toke sawit.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menindak dugaan aktivitas penguasaan dan penggarapan kawasan hutan yang berkaitan dengan konsesi PT CSSS.
Hal itu diungkapkan Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP John Louis Letedara lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Jhon berujar, penanganan dugaan penggarapan kawasan hutan konsesi harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap dugaan tindak pidana kehutanan akan kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh,” ujar mantan Kapolres Pelalawan itu.
Penggunaan alat berat untuk membuka lahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diusut dalam perkara ini.
Kasus ini kembali menguak persoalan serius perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, terutama ketika lahan yang diduga bermasalah hendak dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
Keterlibatan kedua pihak tersebut menjadi perhatian karena dugaan penggarapan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan dan perizinan.
Meski demikian, peran masing-masing pihak, luas lahan yang menjadi objek perkara, nilai transaksi, serta status hukum para terduga pelaku perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik Polres Inhu.
Penggunaan alat berat untuk membuka lahan perlu menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum, termasuk siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa pemilik alat, dan untuk kepentingan apa lahan tersebut digarap.
Penyidik juga perlu memastikan status kawasan yang menjadi objek perkara, termasuk batas konsesi perusahaan, dokumen penguasaan lahan, serta ada atau tidaknya izin yang sah untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
Penelusuran menyeluruh penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Dugaan jual beli dan penggarapan kawasan hutan menjadi tanda bahwa status lahan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan transaksi antarpihak atau dokumen yang diterbitkan di tingkat desa,” kata AKBP John.
"Legalitas pemanfaatan kawasan harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," timpalnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat pun harus ikut menjaga kawasan hutan dan melaporkan dugaan perambahan kepada instansi berwenang.