4 Syarat Sah Penahanan: Kekuasaan Negara Tak Boleh Tanpa Batas

Ketua DPC KAI Kampar, Adv. Abdul Syarif, S.H., M.H. (Dok: istimewa).
Penulis: riauexpose
Minggu, 20 September 2026 | 12:20:00 WIB

Oleh: Ketua DPC KAI Kampar, Adv. Abdul Syarif, S.H., M.H.

Riauexpose.com PEKANBARU — Penahanan adalah salah satu bentuk upaya paksa yang paling serius dalam hukum acara pidana.

Ketika seseorang ditempatkan di balik jeruji sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka negara sedang membatasi salah satu hak manusia, yakni kebebasan.

Karena itu, penahanan tidak boleh dipahami sebagai tindakan administratif belaka. Penahanan harus berdiri di atas hukum, bukti, kewenangan dan prosedur yang sah.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).

Undang-undang ini mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dalam perspektif hukum, setidaknya terdapat empat lapis persyaratan yang harus diperiksa untuk menilai sah atau tidaknya suatu penahanan, yaitu kewenangan pejabat, dasar objektif tindak pidana, dasar pembuktian dan kondisi penahanan, serta kelengkapan administratif penahanan.

1. Penahanan Harus Dilakukan Pejabat yang Berwenang

Pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah. Siapa yang melakukan penahanan dan untuk kepentingan apa?

Pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan. Penyidik pembantu dapat melakukan penahanan atas perintah penyidik.

Untuk kepentingan penuntutan, kewenangan berada pada penuntut umum. Sedangkan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, hakim berwenang melakukan penahanan dengan penetapannya.

Artinya, kewenangan penahanan tidak boleh digunakan secara serampangan. Harus jelas siapa pejabatnya, apa kewenangannya dan pada tahap proses hukum mana penahanan dilakukan.

2. Harus Memenuhi Syarat Objektif

Syarat berikutnya berkaitan dengan jenis tindak pidana.

Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Undang-undang juga memberikan pengecualian secara limitatif terhadap sejumlah tindak pidana tertentu yang tetap dapat dikenakan penahanan meskipun ancaman pidananya tidak memenuhi batas umum tersebut.

Dengan demikian, ancaman pidana menjadi salah satu hal yang sangat penting.

Tidak setiap laporan polisi, tidak setiap penetapan tersangka, dan tidak setiap perkara pidana secara otomatis dapat berujung pada penahanan.

Intinya status tersangka bukan tiket otomatis menuju rumah tahanan.

3. Harus Ada Minimal Dua Alat Bukti yang Sah dan Kondisi yang Memungkinkan Penahanan

Inilah bagian yang sangat penting.

Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kondisi tersebut antara lain apabila tersangka:

  • mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan;
  • menghambat proses pemeriksaan;
  • berupaya melarikan diri;
  • berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti;
  • melakukan tindak pidana kembali;
  • terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaannya; dan/atau
  • memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Di sinilah terdapat perubahan penting dalam KUHAP Nasional.

Penahanan tidak semestinya hanya dibangun atas asumsi subjektif bahwa seorang tersangka “dikhawatirkan melarikan diri” atau “dikhawatirkan menghilangkan barang bukti” tanpa dasar faktual.

Alasan penahanan harus dapat diuji berdasarkan keadaan konkret dan bukti yang sah.

Dengan kata lain, kebebasan seseorang tidak boleh dirampas hanya karena kekhawatiran.

4. Harus Ada Surat Perintah atau Penetapan Hakim yang Lengkap

Penahanan juga harus memenuhi syarat formal.

Pasal 100 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengharuskan surat perintah penahanan atau penetapan hakim mencantumkan:

  1. identitas tersangka atau terdakwa.
  2. alasan penahanan.
  3. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan.
  4. tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

Kemudian, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim wajib diberikan paling lama satu hari sejak penahanan kepada keluarga atau wali, orang yang ditunjuk tersangka atau terdakwa, dan dalam keadaan tertentu kepada komandan kesatuan apabila yang ditahan adalah anggota TNI dalam perkara pidana umum.

Ini bukan formalitas kosong.

Administrasi penahanan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap orang yang kebebasannya sedang dibatasi oleh negara.

Sebab, semakin besar kewenangan negara membatasi kebebasan seseorang, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.

Hal yang sering keliru dalam praktik adalah menempatkan penahanan seolah-olah sebagai bentuk hukuman terhadap tersangka.

Padahal, seseorang yang masih berstatus tersangka belum dapat diposisikan sebagai orang yang telah terbukti bersalah.

Penahanan merupakan upaya paksa dalam proses peradilan, bukan vonis.

Karena itu, tujuan dan alasan penahanan harus tetap berada dalam koridor hukum acara pidana.

Bahkan KUHAP Nasional memberikan konsekuensi apabila penahanan atau perpanjangan penahanan dilakukan secara tidak sah.

Pasal 109 mengatur bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengajukan permohonan ganti rugi kepada pengadilan negeri.

Ketika Penahanan Dipersoalkan, Hukum Harus Berbicara

Dari perspektif advokat, setiap tindakan penahanan semestinya dapat diuji secara objektif.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah pejabat yang melakukan penahanan berwenang?

Apakah tindak pidananya memenuhi syarat objektif?

Apakah tersedia minimal dua alat bukti yang sah serta kondisi yang menjadi dasar penahanan?

Apakah surat perintah atau penetapan hakim telah memenuhi seluruh persyaratan formal?

Jika salah satu hal tersebut bermasalah, maka legalitas penahanan patut dipertanyakan dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia yakni Praperadilan.

Di negara hukum, aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang. Namun kewenangan itu bukanlah kekuasaan yang tidak terbatas.

Pagar itulah yang membedakan antara penegakan hukum dan kesewenang-wenangan.

Semakin kuat kewenangan negara, semakin kuat pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Reporter: riauexpose