Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp11 Miliar, Status Tersangka Dugaan Pemerasan Dipersoalkan

Ajudan pribadi Gubernur Riau, Marjani, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai fantastis Rp11 miliar.
Tim kuasa hukum ajudan Gubri Marjani saat expose bersama rekan media di Pekanbaru (istimewa)

Riauexpose.Com| Ajudan pribadi Gubernur Riau, Marjani, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai fantastis Rp11 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Gugatan yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, itu berbentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil senilai Rp10 miliar.

Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan menguji keabsahan proses yang dilakukan KPK hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Ini upaya hukum untuk menguji apakah terdapat tindakan melawan hukum yang merugikan klien kami. Namun, proses pidana tetap kami hormati,” ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026).

Dalam perkara ini, KPK bersama enam penyidiknya didaftarkan sebagai tergugat. Selain itu, tiga pihak berinisial DMN, MAS, dan FY turut digugat, sementara satu pihak lainnya berinisial IF tercatat sebagai turut tergugat.

Ahmad menilai penetapan tersangka terhadap Marjani tidak didukung alat bukti yang kuat. Ia menyebut dampak dari status tersebut sangat luas, termasuk pemberhentian kliennya dari jabatan ajudan Gubernur Riau sejak Februari 2026.

“Klien kami kehilangan penghasilan, menanggung biaya proses hukum, dan kehilangan peluang ekonomi. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” jelasnya.

Tak hanya itu, kerugian immateriil juga diklaim cukup besar, mulai dari rusaknya reputasi, tekanan psikologis, hingga terganggunya kehidupan keluarga.

“Dampaknya sangat nyata dan dirasakan langsung oleh klien kami beserta keluarganya,” tambah Ahmad.

Di sisi lain, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sebelumnya, tiga nama telah lebih dulu duduk di kursi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abdul Wahid, nama Marjani turut disebut hadir dalam pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Para peserta rapat disebut diminta menyerahkan telepon genggam sebelum pertemuan dimulai.

JPU mengungkap, pertemuan tersebut menjadi awal dugaan pengumpulan dana dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga diberikan akibat tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Dana tersebut, lanjut JPU, berkaitan dengan proses persetujuan anggaran hingga penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Hingga saat ini, meski telah berstatus tersangka, Marjani belum dilakukan penahanan oleh KPK.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png