PEKANBARU riauexpose.com– Pemerintah Kabupaten Siak memastikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) reguler tahun anggaran 2026 dari pemerintah pusat hanya akan disalurkan sebesar 50 persen atau sekitar Rp311 miliar.
Kepastian itu disampaikan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, usai melakukan diskusi dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Menurut Afni, kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang APBN, kecuali dalam kondisi force majeure atau arahan khusus Presiden untuk daerah terdampak bencana seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Afni bilang, pemangkasan hingga 50 persen ini berpotensi memberi tekanan serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Siak.
“Jika hak Siak tidak tersalurkan penuh, dampaknya akan langsung terasa pada masyarakat. Banyak hak dasar rakyat berpotensi sulit terpenuhi,” ujar Afni.
Rincian Dana yang Terpangkas
Selain TKD reguler, sejumlah komponen dana lainnya juga mengalami penurunan signifikan. Di antaranya:
• Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan, dari lebih 250 ribu hektare izin kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), Siak hanya menerima sekitar Rp13 miliar pada 2026.
• DBH Sawit, dari lebih 150 ribu hektare lahan sawit berizin, daerah ini hanya memperoleh sekitar Rp7 miliar.
• DBH Migas turut mengalami penurunan.
• Dana Alokasi Khusus (DAK) bahkan dihapus pada tahun anggaran 2026.
Seluruh komponen tersebut disebut mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
Afni menilai kondisi ini tidak mencerminkan rasa keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam. Sebagai daerah yang berkontribusi besar terhadap devisa negara, Siak dinilai belum menerima porsi bagi hasil yang proporsional.
Menyikapi kebijakan tersebut, Bupati Siak memohon agar pemerintah pusat segera membayarkan kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah diakui sebagai utang pemerintah pusat kepada daerah.
“Jika TKD dan DBH 2026 tetap dikurangi 50 persen, maka kami berharap kurang salur tahun 2023 dan 2024 bisa segera direalisasikan. Pembayaran itu sangat mendesak bagi daerah,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Suahasil menyatakan akan menyampaikan persoalan yang dihadapi Pemkab Siak ke tingkat yang lebih tinggi serta meminta agar penagihan tetap dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi.
Afni juga mengungkapkan bahwa Pemkab Siak hampir setiap bulan secara rutin menyampaikan penagihan kepada pemerintah pusat, mengingat dana tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat.
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Siak disebut terus melakukan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan terus memperjuangkan hak rakyat Siak. Tetap optimis dan tidak akan diam menghadapi kondisi ini,” pungkas Afni penuh harap.









