Riauexpose.Com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak mengimbau seluruh masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan sebelum berkendara di jalan raya.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sekaligus mencegah pelanggaran dan sanksi tilang.
Dalam poster resmi yang disosialisasikan kepada masyarakat, Satlantas Polres Siak menegaskan bahwa setiap pengendara wajib membawa dan memastikan kelengkapan surat kendaraan yang masih berlaku.
Adapun dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara antara lain:
• SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih aktif sesuai jenis kendaraan
• STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai bukti sah kendaraan bermotor
• KTP atau identitas diri untuk keperluan identifikasi
• Pajak kendaraan aktif dan tidak menunggak
Kasat Lantas Polres Siak, AKP Denny M. Saputra, menekankan bahwa kelengkapan administrasi berkendara bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan hukum dan keselamatan di jalan.
“Jangan berkendara tanpa kelengkapan surat. Selain melanggar aturan, juga berpotensi menimbulkan masalah saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan,” ujar Kasat Senin (30/3).
Satlantas juga mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Siak berharap kesadaran masyarakat di wilayah Kabupaten Siak semakin meningkat dalam tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan serta menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya.