KAMPAR, RIAUEXPOSE.COM – Upaya melarikan diri tak membuat seorang pria berinisial NA (51) lolos dari kejaran polisi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika tersebut dan menyita 1,10 kilogram sabu di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena jumlah sabu yang diamankan mencapai lebih dari satu kilogram.
Polisi kini menelusuri asal barang haram tersebut sekaligus memburu dua orang yang diduga memerintahkan pengiriman narkotika itu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026).
“Penangkapan NA berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung,” ujar Kapolres.
Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat petugas menemukan target, NA sempat melarikan diri bersama seorang lainnya menggunakan sepeda motor. Namun, upaya tersebut tidak membuat NA terhindar dari penangkapan.
Kepada polisi, NA mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut.
Polisi menduga sabu itu berasal dari wilayah Kandis. Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas.
Dalam perkara ini, polisi menyebut dua orang berinisial KA dan DI diduga terlibat dalam pengiriman sabu tersebut. Keduanya disebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar dan masih diburu petugas.
NA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.