Riauexpose.com KAMPAR – Seorang warga Desa Senama Nenek, Muhammad Mulyadi, resmi melaporkan Adam Buana Satria, yang menjabat sebagai Asisten Umum PTPN IV Tapung Hulu, ke Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, atas dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/M/VII/2026/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 17 Juli 2026.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Afdeling 6 Sei Berlian, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam laporannya, Mulyadi menuding Adam Buana Satria telah mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari lahan yang diklaim sebagai miliknya tanpa hak.
Saat membuat laporan polisi di Polsek Tapung Hulu, Mulyadi tidak datang sendiri. Ia didampingi kuasa hukumnya, Advokat Hendri Jais, SH., MH, yang menyatakan dengan tegas bahwa perkara tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum.
“Setelah menerima kuasa resmi dari klien kami Muhammad Mulyadi dan mempelajari pokok perkara, kami menyatakan sikap untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Hendri kepada wartawan Sabtu (18/7/2026).
Menurut Hendri, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas terhadap setiap dugaan pelanggaran pidana yang terjadi. Apalagi lokus peristiwa dugaan tindak pidana tersebut di tanah kelahirannya.
“Kami akan mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan pribadi atau diketahui oleh manajemen perusahaan, semuanya akan dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh penyidik kepolisian,” tegasnya.
Hendri menjelaskan, kliennya memiliki dasar penguasaan lahan berupa surat tanah yang diterbitkan pemerintah desa pada tahun 1990.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang nantinya diuji dalam proses hukum.
“Kami yakin fakta hukum akan terungkap secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak ada lagi tindakan yang merugikan hak-hak masyarakat,” katanya.
PTPN IV Akui Mengambil TBS, Klaim Lahan Milik Perusahaan
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Adam Buana Satria selaku Asisten Umum PTPN IV Tapung Hulu membenarkan bahwa pihak perusahaan telah mengambil TBS yang dipanen Mulyadi.
Namun demikian, ia menegaskan tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan meyakini lahan itu merupakan aset milik PTPN IV.
“Benar, kami mengambil TBS tersebut karena lahan itu merupakan milik perusahaan. Tanaman kelapa sawit di lokasi itu merupakan tanaman tahun 2019 atau periode tanam kedua,” ujar Satria.
Dia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut, menurut data perusahaan, telah diselesaikan proses ganti ruginya sejak era PTPN II pada tahun 1980-an.
Selain itu, pihak perusahaan mengaku telah membuat pengaduan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Menunggu Pembuktian Hukum
Dengan adanya laporan resmi tersebut, perkara kini berada dalam penanganan penyidik Polsek Tapung Hulu.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian proses hukum, termasuk meminta keterangan para pihak, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.















