Riauexpose.com PEKANBARU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024 memasuki tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti.
Sebagai tindak lanjut perkara tersebut, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah RSD Madani, Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung kurang lebih tujuh jam. Penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan rumah sakit, termasuk ruang manajemen, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada periode yang tengah diselidiki.
Dari upaya paksa tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSD Madani.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, membenarkan adanya penggeledahan sekaligus penyitaan dokumen di RSD Madani.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 sampai 2024,” ujar Yogie.
Ratusan dokumen yang diamankan dari ruang manajemen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis penyidik.
Dokumen itu menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara, khususnya untuk mencocokkan data administrasi, dokumen keuangan, serta penggunaan anggaran rumah sakit selama periode 2022 hingga 2024.
Penyidik juga akan menelusuri penggunaan anggaran dan kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan RSD Madani.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara terang rangkaian penggunaan anggaran yang tengah diselidiki.
Meski demikian, hingga penggeledahan dilakukan, Polda Riau belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Polda Riau juga belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran RSD Madani tahun 2022-2024.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 323 dokumen yang disita serta mendalami keterkaitannya dengan perkara. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau memiliki hubungan dengan penggunaan anggaran rumah sakit juga berpotensi dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru kini memasuki tahapan penting dalam pengumpulan bukti.
Hingga kini proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami perkara untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut periode 2022-2024.
“BACA JUGA”
FOWLER Pelalawan Tanam Pohon dan Bagi Sembako di Kuala Terusan
Kapolda-Pangdam Padamkan Karhutla di Kerumutan, Bupati dan Kapolres Turun ke Lokasi
Tol Riau-Sumbar Via Kuansing: Pacu Jalur Jadi Nilai Jual Utama












