Basri DPO Narkoba Planet Batam Ditangkap di Malaysia

Basri DPO Bareskrim kasus narkoba Planet Batam ditangkap di Malaysia
Potret Basri Lewaimang bersama pengusaha asal Pekanbaru, Riau, Rahmat Taufik RJB, beberapa waktu lalu sebelum Basri tersandung kasus dugaan narkoba.

Riauexpose.com BATAM — Pelarian Basri, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam, berakhir di Malaysia.

Basri ditangkap di Malaysia pada Rabu (19/8/2026). Penangkapan tersebut dibenarkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kabar tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Eko mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan Basri dalam konferensi pers.

“Penangkapan DPO Basri,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Keterangan lebih lengkap mengenai lokasi penangkapan, proses pengejaran hingga mekanisme pemulangan Basri ke Indonesia masih menunggu penjelasan resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen sebelumnya juga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memberikan keterangan langsung dalam konferensi pers.

“Nanti malam Pak Dir akan rilis langsung,” ujar Handik.

Basri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara narkotika yang lebih dahulu menjerat Sutin Maimanah.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik mendapati Basri diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tempat hiburan malam Planet Batam. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, Basri diketahui telah melarikan diri ke Malaysia sehingga namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

“Setelah menetapkan Sutin sebagai tersangka, tim melakukan pengembangan. Dari hasil itu, kami menetapkan Basri sebagai tersangka dan diketahui telah melarikan diri ke Malaysia,” kata Handik dalam keterangan sebelumnya.

Penangkapan Basri menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan jaringan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Planet Batam.

Peredaran Ekstasi Disebut Capai 40 Ribu Butir per Bulan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri mengungkap dugaan besarnya peredaran ekstasi di kawasan tempat hiburan malam Planet Batam.

Menurut keterangan penyidik, sedikitnya 40.000 butir ekstasi diduga beredar setiap bulan. Jumlah tersebut bahkan disebut dapat meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan sedang tinggi.

Angka tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pengembangan perkara yang kini menyeret Basri sebagai tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Planet Batam. Penetapan DPO dilakukan setelah penyidik membutuhkan keberadaan Basri untuk kepentingan proses penyidikan.

Kini, setelah Basri berhasil diamankan di Malaysia, penyidik memiliki kesempatan untuk mendalami lebih jauh peran tersangka, jaringan peredaran narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Masyarakat masih menunggu keterangan resmi Bareskrim Polri mengenai bagaimana Basri dapat ditangkap di Malaysia dan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka.

“BACA JUGA”

Sopir Truk Ekspedisi Gelapkan 105 Sak Tepung, Ngaku Dirampok di Jalan

Basri Lewaimang DPO Bareskrim, Aset dan Kendaraan di Police Line

Basri Lewaimang Jadi DPO Bareskrim, Diduga Bandar Narkoba HH Club Batam

Exit mobile version