Riauexpose.com BATAM — Nama Basri Lewaimang, pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Basri diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika yang menyeret sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Polisi bahkan menduga peredaran ekstasi di lingkungan THM tersebut mencapai sekitar 40.000 butir setiap bulan.
Penetapan Basri sebagai DPO tertuang dalam Surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei membenarkan adanya penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Basri merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Alor pada 1 Oktober 1975.
“Dalam surat tersebut, Basri disebut sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Alor, 1 Oktober 1975. Polisi juga mencantumkan sejumlah ciri fisik Basri untuk membantu proses pencarian,” ujar Nona kepada rekan media, Rabu (19/8/2026) sore.
Nama Basri mencuat dalam pengembangan penyidikan Bareskrim terkait dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Penyidik saat ini masih mendalami sejauh mana peran Basri dalam jaringan tersebut. Status DPO diterbitkan setelah polisi membutuhkan keberadaannya untuk kepentingan proses penyidikan.
Bareskrim juga mengungkap dugaan besarnya peredaran ekstasi yang berlangsung di lingkungan tempat hiburan malam di Batam. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 40.000 butir setiap bulan.
Angka tersebut membuat penyidik tidak hanya memburu orang-orang yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri sumber dana, aset dan aktivitas ekonomi yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika.
Pengembangan kasus tersebut juga mengarah pada penelusuran sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri.
Sejumlah kendaraan, rumah, ruko, apartemen, bangunan usaha hingga kapal telah dipasangi garis polisi oleh penyidik.
Di antara kendaraan yang didata dan disita polisi yakni Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi BM 1655 UE, Mitsubishi Xpander Cross BP 1497 IS, Jeep Wrangler Rubicon B 2374 SXI, Daihatsu Rocky BP 1357 CC, Hummer H2 DK 1 JD, Honda Mobilio BP 1814 QR, Jeep Wrangler BP 378 VB, dua unit Toyota Fortuner, Toyota Innova Venturer B 2736 UKP, Hummer H3 B 8067 KS serta Toyota Land Cruiser BP 59 SDV.
Polisi juga memasang garis polisi terhadap dua unit kapal. Salah satunya kapal Azimut 68S berwarna putih.
Selain kendaraan dan kapal, penyidik mendata sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset tersebut antara lain rumah di kawasan Perumahan Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Royal Bay Moonlight, Diamond Palace Residence, Perumahan Citra, Orchard Suite dan Kotamas Marina.
Kemudian terdapat tiga unit ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur serta satu rumah di kawasan Kavling Danau Indah Punggur.
Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada dugaan tindak pidana narkotika.
Bareskrim Polri juga tengah menelusuri dugaan aliran uang dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan bisnis narkotika tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dan membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengejar keberadaan Basri Lewaimang, tetapi juga berupaya mengungkap aliran dana serta aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga masih memburu Basri Lewaimang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“BACA JUGA”
Basri Lewaimang Jadi DPO Bareskrim, Diduga Bandar Narkoba HH Club Batam
Haji Wright Absen 12 Pekan, Debut Premier League Tertunda
Layanan 110 Polsek Bukit Raya Diapresiasi Warga, Kompol Hendrix: Polisi Siap Hadir












