Riauexpose.com KAMPAR – Seorang pria bernama Rismandianto alias Risman (48) ditangkap polisi setelah api yang berasal dari pembakaran kayu diduga merembet dan membakar lahan milik warga di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tuah Karya RT 003 RW 001 Dusun III Desa Tarai Bangun pada Senin (17/8/2026).
Meski sempat berupaya memadamkan api, Rismandianto tetap diamankan polisi setelah pemilik lahan membuat laporan ke Polsek Tambang.
Hal itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rustam, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra, Rabu (19/8/2026).
Anton mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga terkait adanya kebakaran lahan di kawasan tersebut.
“Personel mendapat informasi adanya kebakaran lahan dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berupaya memadamkan api,” ujar Ipda Anton.
Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku sebelumnya membakar kayu di samping lahan menggunakan sebuah mancis. Api kemudian menjalar hingga membakar lahan yang berada di sebelahnya.
Polisi kemudian mengamankan Rismandianto bersama barang bukti berupa satu buah mancis warna hijau dan satu batang kayu bekas terbakar.
Kasus tersebut semakin berlanjut setelah pemilik lahan, Yovi, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara hingga gelar perkara.
Rismandianto selanjutnya dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP sebagaimana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran.
Di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya potensi kebakaran lahan, Ipda Anton Saputra mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di lahan maupun membakar material yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun membakar kayu atau sampah sembarangan, terutama pada musim kemarau seperti saat ini. Api sangat mudah menjalar dan dapat membahayakan lingkungan serta lahan milik masyarakat,” tegas Anton.
Anton juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Jangan menunggu api membesar. Jika melihat adanya kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan secepat mungkin,” pungkasnya menyudahi.
“BACA JUGA”
Rizky Ridho Dicoret John Herdman Jelang Piala AFF 2026? Ini Faktanya
Anggota Satlantas Polres Pelalawan Diduga Hamili Pacar, Dilaporkan ke Propam dan PPA
Upacara HUT RI di Belitung Tanpa Tenda Khusus Pejabat, Semua Berdiri Sejajar











