Kemenkum Riau ke Kejati, Bahas 22 OBH dan Penguatan Posbankum

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan audiensi dengan Kepala Kejati Riau membahas layanan bantuan hukum dan Posbankum
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan audiensi dengan Kepala Kejati Riau membahas layanan bantuan hukum dan Posbankum

Riauexpose.com PEKANBARU – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Bumi Lancang Kuning terus diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kantor Kejati Riau, Selasa (18/8/2026).

Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi antarlembaga, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Dalam audiensi itu, Rudy menyampaikan sejumlah perkembangan pelaksanaan layanan bantuan hukum di Provinsi Riau, termasuk keberadaan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, layanan yang diberikan melalui Posbankum telah dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah mencapai kurang lebih 6.000 layanan.

Menurut Rudy, keberadaan Posbankum menjadi bagian penting dalam mendekatkan masyarakat dengan layanan hukum. Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi hukum hingga membantu masyarakat mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.

“Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum serta mendorong penyelesaian permasalahan secara lebih cepat dan dekat dengan masyarakat,” demikian poin yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Penguatan layanan hukum tersebut juga diarahkan pada upaya mencegah persoalan masyarakat berkembang menjadi sengketa atau perkara yang lebih kompleks.

Kemenkum Riau berkolaborasi dengan Pengadilan Tinggi Riau untuk mendorong mekanisme mediasi, termasuk dengan melibatkan mediator non-hakim.

Langkah tersebut dinilai penting karena penyelesaian melalui mediasi dapat menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan persoalan hukum secara lebih efektif, sebelum masuk ke proses perkara yang panjang.

Selain penguatan layanan secara langsung, Kemenkum Riau bersama Pengadilan Tinggi Riau juga tengah mengembangkan TUANKU Online sebagai bagian dari transformasi dan digitalisasi layanan hukum.

Inovasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan penyelesaian permasalahan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Rudy juga menekankan pentingnya dukungan lintas aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau.

Ia menilai koordinasi antarlembaga yang semakin kuat dibutuhkan agar persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat ditangani secara tepat dan sedini mungkin.

Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan tidak selalu berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum yang lebih kompleks.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyambut baik gagasan yang disampaikan Kakanwil Kemenkum Riau, terutama terkait penguatan Posbankum, optimalisasi mediasi serta peningkatan koordinasi antarlembaga.

Berbagai gagasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dan dikoordinasikan bersama jajaran Kejaksaan guna membuka peluang kerja sama yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, Rudy didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum serta jajaran pelaksana.

Sementara itu, rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran.

Sinergi Kemenkum Riau dan Kejati Riau ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem pelayanan hukum di Provinsi Riau. Tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, tetapi juga mendorong hadirnya penyelesaian persoalan yang lebih cepat, preventif dan berorientasi pada rasa keadilan.

Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mewujudkan pemerataan akses terhadap keadilan di seluruh wilayah Riau.

“BACA JUGA”

Kapal MV Ocean Porter Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, 10 WN Myanmar Diamankan

Asap Karhutla Pelalawan Terbawa Angin ke Pekanbaru, Jarak Pandang Turun 500 Meter

Guru Besar UIN Suska Riau H. Ilyas Dipanggil KPK, Saksi Kasus Bupati Kuansing

Exit mobile version