Tiga Wanita di Inhu Jadi Tersangka Jual Ekstasi, Polisi Sita 4 Butir

Tiga wanita tersangka dugaan jual ekstasi di Indragiri Hulu diamankan polisi
Tiga wanita diamankan Polsek Pasir Penyu dalam dua pengungkapan dugaan transaksi ekstasi di Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi menyita total empat butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,85 gram.

Riauexpose.com INHU – Peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Indragiri Hulu kembali diungkap polisi. Dalam dua pengungkapan terpisah pada Kamis (13/8/2026), Polsek Pasir Penyu mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Dari dua lokasi berbeda, petugas mengamankan masing-masing 2 butir dengan  total empat butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,85 gram, beserta sejumlah telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra,  melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, personel Polsek Pasir Penyu telah mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Misran.

Menurut Misran, laporan masyarakat menjadi salah satu informasi penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan sesuai prosedur,” katanya.

Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 07.00 WIB.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra.

Tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang wanita berinisial TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, TR disebut mengakui menyimpan narkotika pada tubuhnya.

Petugas kemudian menemukan selembar tisu berisi dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram dari saku celana jeans biru yang dikenakannya.

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler berwarna biru gelap.

Belum selesai dengan pengungkapan pertama, polisi kembali menerima informasi masyarakat sekitar pukul 13.40 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan dua wanita di kawasan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal kembali bergerak dan mengamankan dua wanita, yakni ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, serta FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Keduanya mengaku sedang menunggu calon pembeli. Dari lipatan celana jeans biru yang dikenakan Ana, petugas menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram.

Polisi juga menyita dua unit telepon seluler masing-masing berwarna silver dan ungu serta satu unit sepeda motor warna merah yang digunakan oleh para tersangka.

Kasi Humas Polres Inhu tidak merinci di mana para pengguna ekstasi tersebut mengonsumsi narkotika.

Namun begitu, berdasarkan pengungkapan polisi, ketiga wanita tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“BACA JUGA”

9 Istri Soekarno dan Kisahnya: Dari Oetari hingga Heldy Djafar

Kemenkum Riau ke Kejati, Bahas 22 OBH dan Penguatan Posbankum

Kapal MV Ocean Porter Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, 10 WN Myanmar Diamankan

Exit mobile version