Riauexpose.com PELALAWAN– Kasus dugaan seorang oknum anggota polisi di Pelalawan,Riau menghamili pacarnya dan meminta korban menggugurkan kandungan menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial.
Oknum anggota Polres Pelalawan berinisial Brigpol Y alias YW tersebut akhirnya dilaporkan oleh pacarnya, perempuan berinisial M, ke Seksi Propam Polres Pelalawan dan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan.
Polres Pelalawan memastikan kedua laporan tersebut sedang diproses sesuai ketentuan dan membantah adanya upaya memperlambat penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, didampingi Kasi Propam AKP Lambok Hendriko. Selasa (18/8/2026).
Asep menyebutkan, anggota yang dilaporkan berinisial Y dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Sebelumnya, Y bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan.
Dalam proses pemeriksaan perkara, Y kemudian dimutasi ke fungsi Sabhara.
Menurut Asep, terdapat dua laporan yang sedang ditangani dan masing-masing memiliki ranah berbeda.
Laporan pertama disampaikan korban kepada Seksi Propam Polres Pelalawan. Korban berinisial M merupakan warga Pangkalan Kerinci yang bekerja sebagai karyawan swasta dan diketahui memiliki hubungan sebagai pacar dengan Brigpol Y.
Penyidik Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.
Sementara laporan kedua disampaikan korban kepada Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit IV PPA. Laporan di Unit PPA memiliki delik yang berbeda dengan laporan yang ditangani Propam.
“Penyidik PPA sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari saksi korban atau pelapor, saksi terlapor, dan lainnya dalam rangka penyelidikan,” kata Asep.
Dia mengungkapkan, proses penyelidikan membutuhkan tahapan sehingga tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
“Makanya jika dituduh lamban, itu tak benar. Semuanya telah berjalan dan membutuhkan proses sesuai tahapan,” tegasnya.
Kompol Asep Rahmat memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak kepada korban maupun terlapor.
Polres Pelalawan juga memastikan setiap fakta yang muncul dalam proses pemeriksaan akan didalami sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Brigpol Y apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara utuh duduk perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Dengan adanya dua laporan, yakni melalui Propam dan Unit PPA Satreskrim, Polres Pelalawan memastikan penanganan perkara berjalan pada masing-masing ranah sesuai kewenangan.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dengan tudingan bahwa oknum anggota polisi tersebut diduga menghamili pacarnya dan kemudian meminta korban menggugurkan kandungan serta disebut lari dari tanggung jawab.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“BACA JUGA”
Upacara HUT RI di Belitung Tanpa Tenda Khusus Pejabat, Semua Berdiri Sejajar
Tiga Wanita di Inhu Jadi Tersangka Jual Ekstasi, Polisi Sita 4 Butir
9 Istri Soekarno dan Kisahnya: Dari Oetari hingga Heldy Djafar










