Riauexpose.com BATAM — Nama Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.
Basri diburu penyidik terkait dugaan peredaran narkotika yang menyeret tempat hiburan malam tersebut.
Penetapan Basri sebagai DPO menjadi babak baru pengusutan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan hiburan malam Planet Batam.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyebut Basri diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penetapan DPO Basri tersebut.
“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Surat DPO terhadap Basri tercatat dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Polisi kini memburu keberadaan pria berusia 50 tahun tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik menduga Basri tidak hanya berperan sebagai pengelola tempat hiburan malam. Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut Basri diduga berperan sebagai pemasok sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan yang dikelolanya.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ujar Eko.
Penyidik bahkan mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, narkotika jenis ekstasi diduga beredar hingga sekitar 40.000 butir setiap bulan dan jumlahnya berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang berstatus tersangka maupun saksi. Sejumlah barang bukti narkotika juga diamankan dan lokasi kemudian dipasangi garis polisi.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handi Zusen sebelumnya mengungkapkan bahwa petugas menemukan sebuah brankas berwarna hijau sage yang digunakan untuk menyimpan inex atau ekstasi.
“(Brankas) isinya inex,” kata Handi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut berkaitan dengan pihak manajemen.
“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Eko.
Selain mengejar Basri, penyidik Bareskrim Polri juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang menjadi perhatian penyidik antara lain kendaraan mewah, rumah, ruko, apartemen hingga kapal. Polisi juga menyatakan akan melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset tersebut dalam rangka penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
Eko mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap aliran hasil kejahatan sekaligus memastikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri.
“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan oleh Basri,” pungkas Eko.
Kini keberadaan Basri Lewaimang masih diburu Bareskrim Polri. Penetapan DPO tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik terus memperluas pengungkapan jaringan dugaan peredaran narkotika yang diduga beroperasi melalui tempat hiburan malam di Batam.
“BACA JUGA”
Haji Wright Absen 12 Pekan, Debut Premier League Tertunda
Layanan 110 Polsek Bukit Raya Diapresiasi Warga, Kompol Hendrix: Polisi Siap Hadir
Festival Pacu Jalur Kuansing 2026: Ekonomi Warga Ikut Berpacu












