Riauexpose.com PELALAWAN – Gerak cepat jajaran Polres Pelalawan membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, pelaku pencurian mobil milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hilang di area parkir RSUD Selasih, Kecamatan Pangkalan Kerinci, berhasil ditangkap.
Kendaraan korban pun ditemukan dalam kondisi utuh setelah sempat dibawa kabur pelaku ke Kota Pekanbaru.
Kebar tersebut disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan.
Selain itu, turut hadir korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri yang merupakan ASN RSUD Selasih.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, saat korban memarkirkan mobil Toyota New Avanza warna putih bernomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih untuk menjalankan aktivitasnya.
Namun begitu, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial RR (24) diketahui menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur mobil korban.
Tak hanya kendaraan, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga yang berada di dalam mobil, yakni dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, serta uang tunai.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Analisis rekaman CCTV menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan pakaian yang dikenakannya saat beraksi.
Penelusuran kemudian mengarah ke Kota Pekanbaru, tempat mobil korban berhasil ditemukan dan diamankan.
Tidak berselang lama, tersangka RR akhirnya berhasil diringkus di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Pangkalan Kerinci Timur tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota New Avanza milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Korban, Endang Sulastri, mengaku bersyukur atas keberhasilan jajaran Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus yang menimpanya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kerinci beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja dengan sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu yang relatif singkat mobil saya dapat ditemukan kembali dan pelakunya berhasil ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat,” ujar Endang.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RR dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.












