Chat WhatsApp Bisa Jadi Bukti Tagih Utang, Advokat Rikardo: Utang Lisan Tetap Sah di Mata Hukum

Cara menagih hutang piutang dimata hukum
Adv Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM, Ketua LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau

 

Riauexpose.com PEKANBARU – Banyak masyarakat masih menganggap utang-piutang tanpa surat perjanjian tertulis tidak memiliki kekuatan hukum.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Padahal, anggapan tersebut keliru. Kesepakatan utang yang dilakukan secara lisan tetap sah dan mengikat, bahkan percakapan melalui WhatsApp dapat dijadikan alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa.

Hal itu disampaikan Advokat Rikardo Simanjuntak, SH., CPM yang merupakan ketua LBH Peduli bangsa DPD KAI Riau. Menurutnya, hukum perdata di Indonesia tidak mensyaratkan setiap perjanjian harus dibuat secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum.

“Selama terdapat kesepakatan antara para pihak, para pihak cakap hukum, objek perjanjiannya jelas, dan tujuannya tidak bertentangan dengan hukum, maka perjanjian lisan tetap sah dan mengikat. Jadi, utang tanpa surat pun tetap dapat ditagih melalui jalur hukum,” tegas Rikardo.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur mengenai pengertian dan syarat sahnya suatu perjanjian. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Menurut Rikardo, perkembangan teknologi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kreditur. Percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang memuat pengakuan adanya utang atau janji pembayaran dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah.

“Chat WhatsApp, pesan elektronik, maupun hasil cetaknya memiliki kekuatan pembuktian berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena itu, jangan menganggap percakapan digital tidak bernilai hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila debitur mengingkari kewajibannya, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui negosiasi atau mediasi. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kreditur dapat mengirimkan surat somasi sebagai peringatan hukum.

“Apabila somasi diabaikan dan utang tetap tidak dibayar, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan untuk menuntut pembayaran utang beserta ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rikardo.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap membuat bukti tertulis dalam setiap transaksi pinjam-meminjam, meskipun dilakukan dengan keluarga atau teman dekat.

Namun begitu, apabila terlanjur hanya memiliki bukti percakapan WhatsApp, masyarakat tidak perlu khawatir karena bukti tersebut tetap dapat digunakan untuk memperjuangkan haknya di depan hukum.

“Masyarakat harus memahami bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang. Jangan takut menagih hak yang memang memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup,” pungkas Rikardo.

Exit mobile version