DPO Kasus Perambahan Hutan Bengkalis Bombeng Menyerahkan Diri, Dua Rekannya Masih Diburu

Terpidana Perambahan hutan di Bengkalis
Nofrianto alias Bombeng terpidana perambahan hutan saat berada di Kejari Bengkalis (istimewa).

Riauexpose.com Bengkalis || Terpidana kasus perambahan kawasan hutan Novrianto alias Bombeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (26/6/2026).

Novrianto alias Bombeng menyerahkan diri ke Kantor Kejari Bengkalis di temani istrinya, di mana sebelumnya dia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bengkalis.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Usai menyerahkan diri, Bombeng langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun begitu, pelarian dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama belum berakhir.

Kejari Bengkalis masih memburu Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi yang hingga kini masih berstatus DPO.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim kepada rekan media Sabtu (27/6).

Wahyu mengatakan Novrianto alias Bombeng sebelumnya beberapa kali berhasil menghindari upaya penangkapan aparat kejaksaan.

Meski demikian, pelariannya berakhir setelah ia datang secara sukarela ke Kantor Kejari Bengkalis dengan didampingi istrinya.

“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terutama Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” ujar Wahyu.

Setelah seluruh administrasi selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi Bombeng ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bombeng merupakan terpidana tindak pidana kehutanan karena terbukti dengan sengaja menguasai, menggunakan, mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan negara secara tidak sah.

Perkara tersebut telah inkrah setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tetap berlaku.

Dalam amar putusan, Bombeng dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sebelum Bombeng menyerahkan diri, Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk kediamannya di Kota Pekanbaru. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.

Wahyu menjelaskan, ketiga terpidana terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan ahli pemetaan, lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) berdasarkan hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau.

Khusus Paijo Riswandi, ia berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan di kawasan hutan.

Dia juga diduga menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, meski mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.

“Paijo Riswandi merupakan penjual lahan dan juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dengan jabatan Panglima Muda,” kata Wahyu.

Sementara itu, Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai kawasan hutan di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Aktivitas tersebut berlangsung sejak pertengahan 2018 hingga Agustus 2023.

Meski Bombeng telah menjalani eksekusi, Kejari Bengkalis menegaskan pengejaran terhadap Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi akan terus dilakukan hingga keduanya berhasil ditangkap.

“Kami berharap peran aktif masyarakat. Jika mengetahui keberadaan Muhammad Yusuf alias Usuf maupun Paijo Riswandi, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan,” pungkas Wahyu.

Exit mobile version