Riauexpose.com || Tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir sabu diringkus Sat Narkoba Polres Siak di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Tak hanya menyita sabu seberat 11,27 gram, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir peluru tajam.
Penangkapan ketiganya berlangsung Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Benua, RT 012 RW 001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar kepada rekan media lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kampung Merempan, Kecamatan Sungai Apit.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan malam itu, petugas mengamankan tiga orang tanpa perlawanan.
Mereka masing-masing berinisial HM alias S (43), seorang sopir yang diduga berperan sebagai bandar; JJ alias M (36), ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar; serta RP alias R (19), pemuda yang diduga berperan sebagai kurir.
Selain itu, untuk hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan mereka positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi di dalam rumah, yakni di saku celana tersangka HM, di dalam dompet hitam yang berada di lantai, serta di dalam dompet cokelat yang diletakkan di atas tumpukan kain.
Selain narkotika, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
Kepada polisi, HM mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat kotor 11,27 gram, satu unit timbangan digital, tiga telepon genggam, tiga dompet, satu pak plastik pembungkus kosong, satu plastik bekas pembungkus, gunting, pinset, dua lembar tisu putih, uang tunai Rp1.500.000, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru tajam.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan permufakatan jahat.












