OTT Kuansing: KPK Amankan 10 Orang, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri

Operasi senyap KPK di Kuansing
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Senin (29/6/2026).

Dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026) malam, KPK mengungkap telah mengamankan 10 orang dalam operasi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuansing, Riau, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

“Total ada 10 orang yang diamankan. Sembilan orang diamankan di Kuantan Singingi dan satu orang diamankan di Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa malam.

Dari seluruh pihak yang diamankan, KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (30/6/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Budi merinci, lima orang yang diterbangkan ke Jakarta terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN), satu orang dari pihak swasta, serta satu orang yang merupakan keluarga Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transaksi elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Tak hanya itu, satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero turut diamankan sebagai barang bukti.

Meski telah mengamankan sejumlah pihak, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain hingga kini belum berhasil diamankan penyidik.

Karena itu, KPK mengimbau keduanya agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

“Kami mengimbau kepada Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah agar kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK,” pungkas Budi menyudahi.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang telah diamankan.

Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sebelum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan tersebut.

Exit mobile version