PEKANBARU riauexpose.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menetapkan seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Wanita 40 tahun itu melakukan aksi penipuan terhadap korbannya lewat kredit elektronik berupa telepon genggam.
Nilai kerugian yang terverifikasi sementara mencapai Rp1,5 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman terhadap para korban.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima dan menindaklanjuti sejumlah laporan polisi dari warga yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, CN kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Anggi Dian Riansyah, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Perkara ini diduga bermula pada periode April hingga Mei 2024. Tersangka disebut meminta bantuan sejumlah warga untuk mengajukan pembelian iPhone melalui skema pembiayaan digital.
Proses pengajuan kredit bahkan dilakukan di dalam mobil milik terduga pelaku dengan melibatkan tenaga penjual (sales) dari perusahaan pembiayaan.
Pada tahap awal, cicilan berjalan lancar selama beberapa bulan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun demikian, skema tersebut terus berulang dengan pengajuan kredit tambahan menggunakan identitas korban. Selain melalui platform Home Credit, tersangka juga diduga memanfaatkan layanan pembiayaan lain seperti Akulaku, Kredivo, dan Indodana.
Dalam praktiknya, identitas para korban digunakan untuk transaksi pembelian telepon genggam bernilai tinggi.
Setelah beberapa kali pembayaran awal dilakukan, cicilan berikutnya diduga tidak lagi dibayarkan.
Akibatnya, beban tagihan sepenuhnya dialihkan kepada para korban sebagai pemilik sah data dan akun kredit.
Anggi menyebutkan, total kerugian yang telah terdata mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari estimasi awal yang sempat disebut menembus Rp3 miliar, namun penyidik menegaskan jumlah tersebut masih bersifat dinamis.
“Pendataan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian akan bertambah,” tegasnya.
Secara yuridis, perbuatan tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta kemungkinan penerapan pasal berlapis apabila ditemukan unsur penggunaan data pribadi tanpa hak dalam transaksi elektronik.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses verifikasi kredit digital serta pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyerahkan identitas kepada pihak lain.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para korban.















