Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubri
RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU – Dugaan penyalahgunaan nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, melalui sejumlah konten TikTok memasuki ranah hukum.
Setelah Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau melayangkan pengaduan resmi, Polda Riau memastikan akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak di balik akun tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pemprov Riau secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua laporan masyarakat akan saya layani. Saya akan proses sesuai dengan profesionalitas penyidik. Jadi kita akan lakukan penyelidikan, apa yang terjadi,” kata Arman, Jumat (6/11/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mengabaikan laporan, termasuk yang berasal dari institusi pemerintahan, serta akan mengusut dugaan penyebaran informasi yang mengatasnamakan pejabat daerah tersebut.
Sebelumnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Polda Riau terkait sejumlah konten TikTok yang dinilai memuat informasi tidak benar dan mencatut nama SF Hariyanto.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 773/100.3/Hk-Bantuan/2026 tertanggal 6 November 2026, dengan perihal Penyampaian Pengaduan atas Informasi Hoaks.
Kepala Biro Hukum Riau, Yan Dharmadi, mengatakan langkah tersebut diambil menyusul beredarnya sejumlah konten yang dinilai berpotensi memecah belah dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Beberapa hari belakangan ada upaya-upaya memecah belah dan berpotensi mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. Hal ini juga berkaitan wibawa pimpinan. Representasi Bapak Plt Gubernur sebagai Kepala Daerah dari Pemprov Riau. Kami sudah laporkan pagi ini,” ujar Yan.
Dalam pengaduan tersebut, Pemprov Riau mencantumkan empat konten TikTok yang dinilai bermasalah.
Konten tersebut di antaranya mengenai narasi perang dingin antara SF Hariyanto dan Kapolda Riau, isu ketidakpercayaan SF Hariyanto terhadap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan penyadapan Presiden, serta konten yang memuat klarifikasi seolah-olah berasal dari Plt Gubernur Riau.
Selain itu, terdapat konten yang mengklaim SF Hariyanto menerbitkan surat penolakan intervensi proyek dan larangan titipan paket pekerjaan dari aparat penegak hukum (APH).
Yan menegaskan, SF Hariyanto tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam konten-konten tersebut.
Menurutnya, Plt Gubernur Riau juga tidak pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi oleh pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut.
“Bapak Plt Gubernur sama sekali tidak ada dihubungi ataupun memberi klarifikasi seperti yang diberitakan. Pemberitaan dimaksud merupakan berita fitnah dan tidak berdasar,” tegasnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan bahwa kepolisian akan memproses laporan tanpa melihat siapa pihak yang melaporkan.
Penyelidikan akan dilakukan untuk mengetahui fakta sebenarnya, termasuk menelusuri akun TikTok yang diduga menyebarkan informasi dengan mengatasnamakan Plt Gubernur Riau.
“ Saya tidak melihat siapa pelapornya, tapi setiap laporan yang masuk ke Polda Riau harus dilayani, tidak melihat siapa pelapornya,” tegas Arman.
Pemprov Riau menilai penyebaran informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Dalam surat pengaduannya, pemerintah daerah turut mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengaduan tersebut telah diterima oleh Polda Riau. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan menilai dugaan pelanggaran berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.