Kapolri Laporkan Karhutla, Konsesi 11 Korporasi Tembus 209 Ribu Ha

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai menyampaikan laporan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penulis: Usman
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:59:00 WIB

JAKARTA, Riauexpose.com — Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menyasar korporasi. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas konsesi 11 korporasi yang disebut dalam laporan mencapai 209.933 hektare.

Angka tersebut mencuat karena di dalam konsesi 11 korporasi itu tercatat area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Data tersebut disampaikan Kapolri dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

13 Korporasi Jadi Tersangka

Dalam laporannya, Suyudi mengungkapkan, penanganan karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan polisi (LP).

Penanganan dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 94 perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara enam lainnya dihentikan pada tahap penyelidikan.

Total area terbakar yang tercatat dalam perkara korporasi tersebut mencapai 29.534,99 hektare.

Dari perkembangan penanganan perkara, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi.

Sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok perkara tersebut, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Adapun 71 laporan polisi lainnya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dua perkara di antaranya telah menetapkan tersangka, sementara 69 lainnya masih dalam proses penanganan sesuai perkembangan penyidikan.

243 Orang Turut Jadi Tersangka

Penegakan hukum tidak hanya menyasar korporasi. Kapolri juga melaporkan penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan di 13 Polda.

Dari 286 laporan polisi, area terbakar yang tercatat mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, 189 perkara masih dalam proses penyidikan, 32 perkara dalam penyelidikan, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, dan 56 perkara dinyatakan selesai.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui dua jalur, yakni penegakan hukum terhadap perorangan dan korporasi.

Tidak hanya itu, Kapolri juga memaparkan sebaran 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok perkara yang direkomendasikan untuk pencabutan izin.

Delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan.

Luas konsesi 11 korporasi tersebut mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.

Laporan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penanganan karhutla melalui penegakan hukum dan pengawasan kawasan yang rawan terbakar.

Penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum terhadap masing-masing pihak. Penetapan tersangka maupun rekomendasi pencabutan izin harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Usman