Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Mashudi Mundur dari Jabatan
JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada perubahan di pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (1/10/2026), setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik dan DPR.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi.
Kementerian menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi membenarkan penerimaan surat tersebut pada Kamis.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan resmi Kemenimipas.
Kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen, antara lain pendingin ruangan, televisi layar besar, kulkas, sofa hingga fasilitas kebugaran.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk kepala lapas, dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi ke lokasi. Pemerintah kemudian menyetujui pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, sementara sejumlah barang di dalamnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Mashudi juga telah memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjenpas menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan dan pejabat lapas telah dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut temuan Ombudsman.
Meski terjadi pergantian pejabat di tingkat Dirjenpas, Kemenimipas memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan.
Akbar Hadi menegaskan seluruh jajaran Kemenimipas tetap bekerja sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Mashudi sebelumnya merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025.
Pengunduran diri tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus Lapas Cibinong.
Selain aspek pertanggungjawaban pejabat, pemeriksaan terhadap bangunan, fasilitas, serta pihak-pihak yang diduga terkait masih menjadi perhatian dalam proses penanganan kasus tersebut.