Bareskrim Polri Ringkus 5 WN Malaysia Bawa 5 Kg Etomidate di Soetta
TANGERANG, RIAUEXPOSE.COM — Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terbongkar.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menangkap lima warga negara (WN) Malaysia yang diduga membawa 5 kilogram etomidate dengan cara menyembunyikannya di bagian dalam sepatu.
Pengungkapan tersebut bermula saat kelima WN Malaysia tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 25 September 2026.
Mereka diketahui datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik para penumpang kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 10 bungkus serbuk putih yang disembunyikan di bagian insole atau sol dalam sepatu.
Masing-masing pelaku membawa dua bungkus dengan berat sekitar 500 gram per bungkus, sehingga total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, lima WN Malaysia tersebut berperan sebagai kurir.
Mereka masing-masing berinisial atau bernama Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21).
Selain kelima WN Malaysia, petugas turut mengamankan seorang WNI bernama Satria Surya Sumantri (36). Satria diduga berperan sebagai sopir yang menjemput para kurir setelah tiba di Indonesia.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mendapat arahan dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Madam”. Komunikasi dan instruksi disebut dilakukan melalui aplikasi Telegram.
Setelah tiba di Jakarta, kelima kurir diarahkan menuju Yello Hotel Harmoni, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, seluruh sepatu yang berisi serbuk etomidate dikumpulkan ke dalam sebuah koper berwarna merah untuk selanjutnya diserahkan kepada seorang WN China bernama Wu Song (25).
Petugas kemudian menangkap Wu Song di lobi hotel. Dari penggeledahan, penyidik menemukan kunci sebuah unit Apartemen di Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara.
Pengembangan perkara membawa penyidik ke apartemen tersebut. Polisi menemukan sejumlah peralatan dan bahan yang diduga digunakan sebagai laboratorium rahasia (clandestine lab) untuk merakit vape yang mengandung etomidate.
Dalam penggeledahan apartemen, penyidik menemukan berbagai bahan dan perlengkapan. Di antaranya 16 jeriken berkapasitas 5 liter berisi cairan perasa, lima botol cairan masing-masing berukuran 1 liter, 21 ribu pod vape kosong, 15 ribu silicon caps pods vape, segel pod, sekitar 800 pipet plastik, serta 4.715 kemasan pod dengan berbagai rasa.
Polisi memperkirakan nilai bahan baku dan peralatan tersebut mencapai sekitar Rp127,5 miliar. Barang bukti itu disebut berkaitan dengan potensi produksi sekitar 42.500 pod vape etomidate.
Dari pengungkapan tersebut, total tujuh orang diamankan, terdiri atas lima WN Malaysia, satu WNI, dan satu WN China.
Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti juga menyatakan serbuk yang diamankan positif mengandung etomidate.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, antara lain Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menunjukkan adanya dugaan jaringan peredaran etomidate yang melibatkan lintas negara, dengan jalur masuk melalui penerbangan internasional dan pengembangan distribusi hingga ke Jakarta.