Sat Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pria Kandis, 17 Paket Sabu Disita
Riauexpose.com SIAK- Dua pria yang diduga berperan sebagai bandar dan perantara jual beli narkoba jenis sabudiringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak di sebuah pondok Jalan Nauli, RT 001/RW 006, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial PPT alias T (35) dan AMS alias A (27).
PPT diduga berperan sebagai bandar, sedangkan AMS disebut berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Kedua pria tersebut ditemukan berada di dalam sebuah pondok dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari PPT alias Tanjung, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar, tiga plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus, serta satu unit telepon genggam merek OPPO. Barang bukti tersebut ditemukan dari kantong celananya.
Sementara dari AMS alias A, petugas menyita dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek ABI dan dibungkus menggunakan kertas timah rokok.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 17 paket sabu dengan berat kotor 2,52 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial S.
Polisi telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, menerangkan bahwa kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Benny.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.