Penipuan dan Penggelapan: Serupa dalam Kerugian, Beda Cara Melakukan
Oleh: Advokat DPD KAI Riau, Adv. Limposan SH, MH
RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU— Dalam praktik hukum pidana, istilah penipuan dan penggelapan kerap digunakan secara bergantian ketika seseorang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.
Padahal, secara hukum, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, terutama mengenai bagaimana barang atau harta tersebut berada dalam penguasaan pelaku.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena dalam hukum pidana, bukan semata-mata akibat yang dilihat, tetapi juga cara, niat, proses penguasaan, serta rangkaian perbuatan yang dilakukan seseorang.
Penipuan: Harta Berpindah karena Tipu Muslihat
Dalam konstruksi hukum pidana, penipuan pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perbuatan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau keadaan palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, sehingga orang lain terdorong menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan kepada pelaku.
Dengan demikian, titik penting dalam dugaan penipuan terletak pada cara pelaku memperoleh sesuatu.
Sederhananya, apabila sejak awal seseorang menggunakan kebohongan atau tipu muslihat untuk membuat korban menyerahkan uang atau barang, maka unsur mengenai cara memperoleh harta tersebut menjadi bagian penting yang harus dibuktikan.
Apakah korban menyerahkan harta karena percaya terhadap keterangan atau keadaan yang sengaja dipalsukan oleh pelaku?
Jika jawabannya harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti, maka konstruksi perkaranya dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.
Penggelapan: Barang Sudah Berada dalam Penguasaan Pelaku
Berbeda dengan penipuan, penggelapan pada prinsipnya berangkat dari kondisi ketika barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah atau bukan karena kejahatan, kemudian barang itu secara melawan hukum dimiliki, dikuasai, atau diperlakukan seolah-olah menjadi miliknya sendiri.
Di sinilah letak perbedaan fundamentalnya.
Dalam dugaan penggelapan, persoalan utamanya bukan bagaimana pelaku memperoleh barang tersebut melalui tipu muslihat sejak awal, tetapi bagaimana barang yang semula berada dalam penguasaannya kemudian disalahgunakan atau dimiliki secara melawan hukum.
Contohnya, seseorang menerima kendaraan untuk dipinjamkan, dititipkan, disewakan, atau digunakan berdasarkan suatu hubungan hukum tertentu.
Apabila kemudian kendaraan tersebut justru dikuasai atau dialihkan seolah-olah menjadi miliknya sendiri tanpa hak, maka aspek penguasaan barang tersebut menjadi penting untuk dianalisis.
Jangan Semua Perselisihan Perdata Disebut Penipuan atau Penggelapan
Dalam praktik penegakan hukum, kehati-hatian sangat diperlukan. Tidak setiap wanprestasi, utang-piutang, atau sengketa kontrak otomatis merupakan tindak pidana.
Demikian pula, tidak setiap pihak yang belum memenuhi kewajibannya dapat langsung disebut sebagai penipu atau penggelap.
Harus dilihat niat, perbuatan konkret, hubungan hukum para pihak, kronologi, objek yang disengketakan, serta alat bukti yang tersedia.
Sebuah hubungan perdata dapat memiliki aspek pidana apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana.
Sebaliknya, apabila persoalannya semata-mata mengenai pelaksanaan kewajiban dalam suatu perjanjian tanpa ditemukan unsur pidana, maka penyelesaiannya perlu ditempatkan dalam ranah hukum yang tepat.
Dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.
Karena itu, laporan polisi maupun pengaduan masyarakat harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata asumsi atau label terhadap seseorang.
Dalam dugaan penipuan, penyidik perlu melihat apakah terdapat perbuatan tipu muslihat, nama atau keadaan palsu, ataupun rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan sesuatu.
Sedangkan dalam dugaan penggelapan, perlu dilihat bagaimana barang tersebut semula berada dalam penguasaan pelaku dan bagaimana kemudian terjadi perbuatan melawan hukum terhadap barang tersebut.
Dengan demikian, perbedaan antara penipuan dan penggelapan bukan sekadar permainan istilah hukum. Perbedaan tersebut menyangkut konstruksi peristiwa pidana yang harus dapat dibuktikan.
Penipuan berbicara mengenai cara memperoleh harta melalui tipu muslihat atau kebohongan yang memenuhi unsur pidana, sedangkan penggelapan berbicara mengenai penyalahgunaan atau penguasaan secara melawan hukum atas barang yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.
Hukum harus ditempatkan secara proporsional, tajam terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pidana, tetapi tetap menjunjung asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan keadilan bagi semua pihak.