Dakwaan Dibacakan, PH Larshen Yunus Ajukan RJ dan Pengalihan Penahanan

Larshen Yunus menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/9/2026). Dalam persidangan, kuasa hukumnya mengajukan permohonan RJ dan pengalihan penahanan.
Penulis: Anto
Kamis, 17 September 2026 | 21:20:00 WIB

PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COMSidang perdana perkara dugaan pemerasan yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan restorative justice (RJ) sekaligus meminta pengalihan penahanan kepada majelis hakim.

Larshen Yunus yang dikenal sebagai aktivis dan kerap menyebut dirinya sebagai Ketua KNPI Riau hadir mengikuti persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Dr Fredy Simanjuntak, SH, MH, bersama Rikardo Simanjuntak, SH, CPM dan sejumlah anggota tim hukum.

Sidang perdana tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Larshen Yunus terkait dugaan pemerasan terhadap Martin Manoluk, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Jaksa menguraikan, perkara tersebut bermula pada Desember 2025 ketika Martin disebut membaca sejumlah pemberitaan media online yang memuat pemberitaan negatif mengenai dirinya dan keluarganya, termasuk terkait tudingan gaya hidup mewah atau flexing.

Martin kemudian disebut meminta agar pemberitaan tersebut diredam atau dihapus. Menurut dakwaan JPU, Larshen Yunus disebut menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui anggotanya.

Dalam perkembangannya, Martin disebut menerima komunikasi dari seseorang yang mengatasnamakan Aji Panangi. Ia juga menerima sejumlah tautan pemberitaan negatif yang disertai tagihan sebesar Rp56 juta dengan alasan kemitraan iklan.

Setelah dilakukan negosiasi, nilai tersebut disebut turun menjadi Rp35 juta. Namun, berdasarkan dakwaan JPU, pembayaran tersebut kemudian disertai komunikasi yang dianggap bernada ancaman terkait pemberitaan mengenai Martin.

Jaksa menyebut Martin akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp35 juta melalui anggotanya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.

“Dari hasil penyidikan, rekening bank serta aplikasi perbankan digital (m-banking) atas nama Aji Panangi tersebut sepenuhnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa Larshen Yunus,” ujar JPU Muhammad Habibi dalam persidangan.

JPU juga mengungkapkan bahwa Aji Panangi disebut tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan kepada Martin.

Sementara itu, setelah uang Rp35 juta diterima, pemberitaan yang menjadi persoalan disebut tetap tidak dihapus hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru.

Atas perkara tersebut, Larshen Yunus didakwa secara alternatif bertingkat. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Kuasa Hukum Ajukan RJ dan Pengalihan Penahanan

Usai dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum Larshen Yunus tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan JPU.

Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun begitu, tim penasihat hukum memanfaatkan persidangan perdana tersebut untuk menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) kepada majelis hakim.

Selain RJ, Dr Fredy Simanjuntak juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya.

Dalam permohonannya, Fredy menguraikan sejumlah alasan yang menurut tim hukum patut menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satunya kondisi Larshen Yunus sebagai kepala keluarga yang memiliki anak kembar yang masih balita.

Permohonan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Untuk permohonan pengalihan penahanan, majelis hakim menyatakan perlu bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.

Sementara terkait permohonan RJ, majelis hakim mengingatkan bahwa terdapat ketentuan hukum yang harus diperhatikan, khususnya berkaitan dengan ancaman pidana dalam perkara yang sedang diperiksa.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian. Fakta-fakta mengenai dugaan pemerasan, aliran uang Rp35 juta, komunikasi antara para pihak, serta barang bukti yang diajukan jaksa akan diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, seluruh dalil dalam surat dakwaan JPU maupun pembelaan dari pihak terdakwa masih akan diuji melalui proses persidangan.

Reporter: Anto