KPK OTT ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan, 8 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan signifikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa 19 orang sebelumnya diamankan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan tersangka.
Nilai uang yang diamankan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara tersebut. KPK menyatakan total uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang. KPK antara lain menyebut adanya uang dalam rupiah, dolar Singapura sebesar SGD1.974.500, Riyal Arab Saudi sebesar SAR910, serta Ringgit Malaysia sebesar RM981.
Secara hukum, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidik untuk mengamankan barang yang diduga mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Status keterkaitan dan asal-usul setiap barang bukti selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan serta pembuktian di persidangan.
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
Erwin disebut menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari pihak PT BPA. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto terkait pengurusan HGB tersebut.
Selain itu, penyidik KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif Sugiyanto dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. KPK juga mengungkap adanya setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening ARF, serta sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa awal selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. KPK menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan perkembangan penyidikan, termasuk apabila ditemukan fakta yang mengarah kepada pihak lainnya.
Dalam perspektif hukum pidana, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan kecukupan alat bukti menurut hukum acara pidana. Namun, status tersangka belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Pembuktian mengenai siapa yang melakukan tindak pidana, bagaimana konstruksi perbuatannya, serta ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana pada akhirnya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dan proses persidangan.
Kasus OTT KPK di lingkungan ATR/BPN ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB, sekaligus temuan uang tunai dengan nilai yang mencapai lebih dari seratus miliar rupiah.