Riauexpose.com JAKARTA – Pemerintah kini menetapkan batas waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari kerja.
Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada tekan media belum lama ini di Jakarta.
Nusron mengungkapkan, petugas yang tidak mampu menyelesaikan proses balik nama sertifikat sesuai batas waktu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.
Menurut Nusron, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penurunan jabatan, pemindahan tugas hingga pemberhentian dari jabatan apabila keterlambatan terbukti disebabkan oleh praktik suap atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan transparan. Tidak boleh lagi ada proses yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas,” tegas Nusron.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Selain menetapkan standar waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kantor pertanahan di Indonesia.
Evaluasi terhadap kinerja petugas akan dilakukan secara berkala agar setiap permohonan masyarakat diproses sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
Kini, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam pengurusan dokumen pertanahan, sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar maupun praktik korupsi dalam pelayanan publik.
Batas waktu maksimal 10 hari kerja tersebut menjadi standar pelayanan baru yang wajib dipenuhi seluruh jajaran ATR/BPN di Indonesia sehingga proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel.