Ketika Penyidik Diduga Menyimpang, Hukum Tak Boleh Diam

Ketua DPC KAI Riau, Adv. RMB Pasaribu, SH, MH, CPLA
Penulis: admin
Selasa, 15 September 2026 | 19:29:00 WIB

Oleh: Ketua DPC KAI Pekanbaru, Adv. RMB Pasaribu, SH, MH, CPLA

RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU - Penegakan hukum pada hakikatnya bukan sekadar tentang kewenangan menangkap, memeriksa, menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau membawa suatu perkara ke hadapan pengadilan.

Penegakan hukum adalah proses konstitusional yang menuntut keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Di sinilah posisi penyidik menjadi penting sekaligus sensitif.

Penyidik memiliki kewenangan hukum yang besar dalam mengungkap suatu tindak pidana. Namun, sebesar apa pun kewenangan tersebut, tidak berarti penyidik berada di atas hukum.

Setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati hak asasi manusia.

Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan masyarakat atau advokat apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan?

Jawabannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang penting, gunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tersedia.

Dugaan tindakan tidak profesional, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, perilaku yang tidak sesuai kode etik, maupun tindakan lain yang diduga menyimpang tidak seharusnya diselesaikan melalui tekanan, ancaman, atau tindakan main hakim sendiri.

Negara hukum menyediakan mekanisme untuk menguji tindakan aparat.

Salah satu jalur yang dapat digunakan adalah mekanisme pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terutama apabila substansi pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun perilaku anggota Polri.

Selain itu, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi Polri sesuai dengan substansi persoalan yang dihadapi.

Dengan demikian, pengaduan terhadap penyidik bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian.

Sebaliknya, pengaduan yang disampaikan berdasarkan fakta dan bukti dapat menjadi instrumen koreksi terhadap proses penegakan hukum.

Pada prinsipnya, masyarakat yang merasa hak atau kepentingan hukumnya terganggu akibat dugaan tindakan aparat dapat menggunakan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu pula advokat.

Advokat memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan pidana. Advokat bukan sekadar pendamping tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagian dari sistem peradilan yang memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak hukum klien dihormati.

Karena itu, apabila seorang advokat menemukan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara kliennya, keberatan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jangan mencampurkan ketidakpuasan terhadap hasil penyidikan dengan tuduhan adanya pelanggaran.

Tidak setiap perkara yang tidak sesuai harapan merupakan bentuk penyimpangan.

Tidak setiap penetapan tersangka otomatis merupakan kriminalisasi.

Tidak setiap penghentian perkara berarti ada permainan.

Dan tidak setiap perbedaan pendapat antara penyidik dan advokat dapat disebut sebagai pelanggaran etik.

Semua harus diuji berdasarkan fakta, prosedur, kewenangan, bukti, dan hukum yang berlaku.

Apa yang Harus Dibuktikan?

Pengaduan terhadap penyidik tidak boleh dibangun hanya berdasarkan emosi.

Kronologi harus disusun secara jelas.

Dokumen harus dikumpulkan.

Surat-menyurat harus disimpan.

Bukti komunikasi harus diamankan.

Tanggal dan tahapan penanganan perkara harus dicatat.

Apabila terdapat tindakan yang dianggap menyimpang, harus dijelaskan apa tindakannya, kapan dilakukan, siapa yang melakukan, bagaimana bentuk penyimpangannya, serta ketentuan apa yang diduga dilanggar.

Dengan demikian, pengaduan tidak berubah menjadi tuduhan kosong.

Dalam negara hukum, bukti berbicara lebih kuat daripada persepsi.

Mengapa Pengawasan terhadap Penyidik Penting?

Karena kewenangan yang besar tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, kewenangan yang diawasi dengan mekanisme yang tepat justru akan memperkuat institusi.

Pengawasan bukan penghinaan.

Kritik bukan pembangkangan.

Pengaduan bukan permusuhan.

Dan advokat yang mempertanyakan tindakan penyidik bukan berarti sedang menghalangi proses penegakan hukum.

Justru sebaliknya.

Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum.

Institusi penegak hukum yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah dikritik.

Institusi yang kuat adalah institusi yang memiliki mekanisme untuk menerima kritik, memeriksa dugaan pelanggaran, melakukan koreksi, dan memastikan aparaturnya bekerja sesuai hukum.

Proses penegakan hukum tidak hanya mengejar siapa yang bersalah, tetapi juga memastikan bagaimana seseorang diproses secara hukum.

Negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi warga negara juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dalam proses tersebut.

Karena itu, advokat memiliki fungsi penting sebagai pengawal hak-hak hukum masyarakat.

Ketika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, advokat memiliki ruang untuk mengajukan keberatan, menggunakan mekanisme pengaduan, melakukan upaya hukum, maupun menempuh instrumen hukum lainnya sesuai konteks perkara.

Namun begitu, advokat juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional.

Kritik harus berbasis hukum. Pengaduan harus berbasis data dan fakta. Tuduhan harus berbasis bukti.

Inilah batas antara advokasi hukum dengan tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Jangan Takut Mengadu, Tetapi Jangan Sembarangan Menuduh

Masyarakat tidak perlu takut menggunakan hak pengaduan ketika memang terdapat dugaan pelanggaran yang memiliki dasar.

Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa memberikan label kepada seseorang sebagai “penyidik nakal” bukanlah persoalan sederhana.

Predikat tersebut tidak boleh diberikan hanya karena proses penyidikan tidak berjalan sesuai keinginan pihak tertentu.

Sebab, tuduhan yang tidak berdasar juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan. Jika ada bukti, sampaikan. Jika ada penyimpangan prosedur, uraikan. Setelah itu, biarkan mekanisme pemeriksaan yang menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Inilah cara dewasa dalam menjalankan proses hukum.

hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.

Penyidik harus dihormati karena kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Tetapi pada saat yang sama, kewenangan tersebut harus dikontrol agar tidak bergeser menjadi kekuasaan yang tidak terbatas.

Masyarakat harus menghormati institusi kepolisian.

Advokat harus menghormati proses penyidikan.

Penyidik harus menghormati hukum dan hak warga negara.

Ketiganya tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang saling berhadapan, tetapi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi masing-masing.

Jika terjadi dugaan penyimpangan, mekanisme hukum harus menjadi jalan keluar.

Bukan tekanan.

Bukan ancaman.

Bukan fitnah.

Bukan pula penghakiman melalui media sosial.

Negara hukum tidak dibangun dengan kemarahan, tetapi dengan prosedur. Tidak ditegakkan dengan kekuasaan semata, tetapi dengan hukum dan bukti.

Maka dari itu, mengawasi penyidik bukan berarti melemahkan Polri.

Justru pengawasan yang objektif, profesional, dan berbasis hukum akan membantu menjaga marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penegakan hukum harus kuat. Tetapi kekuatan itu harus tetap berada di dalam koridor hukum.

Reporter: admin