Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Senilai Rp1 Miliar di Siak, Kurir Ditangkap
Riauexpose.com SIAK — Peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang diduga akan beredar di Kabupaten Siak berhasil digagalkan polisi. Seorang pria asal Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, tak berkutik setelah ditangkap saat mengambil paket sabu di kawasan semak belukar di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Tersangka berinisial MB alias A (23) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Minggu (6/9/2026) malam di Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.024,5 gram atau sekitar 1 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Beny menjelaskan, tersangka diduga mengambil paket sabu tersebut dari sebuah lokasi yang telah ditentukan di kawasan semak belukar Kampung Perawang Barat.
Menurutnya, tersangka tidak bertemu langsung dengan pemilik atau bandar narkoba. Komunikasi dilakukan melalui telepon seluler. Tersangka kemudian diarahkan untuk mengambil paket pada titik yang telah ditentukan.
“Tersangka mengambil sabu tersebut di semak belukar di wilayah Kampung Perawang Barat,”ujar Beny.
Polisi yang sebelumnya melakukan pembuntutan kemudian bergerak ketika tersangka mengambil paket tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Modus pengambilan narkoba dengan sistem titik atau tanpa bertemu langsung dengan bandar tersebut menjadi salah satu cara yang digunakan jaringan narkotika untuk memutus komunikasi langsung antara kurir dan pemilik barang.
Dengan berat lebih dari 1 kilogram, sabu yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Siak dan mencegah narkotika tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Saat ini, tersangka MB alias A beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MB alias A dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.