Penindakan PETI di Kuansing: Dimakan Mati Ibu, Tak Dimakan Mati Bapak
Oleh: AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais S.H., M.H.
Riauexpose.com KUANSING- Kabupaten Kuantan Singingi dianugerahi alam yang luar biasa. Sungai Kuantan bukan sekadar alam yang terbentang, melainkan nadi kehidupan yang selama ratusan tahun menjadi sumber air, penghidupan, budaya, hingga identitas masyarakatnya. Namun hari ini, sungai yang menjadi kebanggaan itu menghadapi ancaman serius akibat maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penegakan hukum terhadap PETI tentu merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan.
Negara tidak boleh membiarkan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, mempercepat sedimentasi, menghancurkan habitat perairan, hingga meninggalkan ancaman pencemaran logam berat bagi generasi mendatang.
Namun di balik tindakan penertiban itu, terdapat kenyataan sosial yang tidak dapat diabaikan.
Ribuan masyarakat menggantungkan nafkah dari aktivitas pertambangan rakyat tersebut. Uang yang beredar dari sektor ini menghidupkan pasar tradisional, usaha kecil, jasa transportasi, bengkel, warung makan, hingga berbagai sektor ekonomi lainnya.
Pepatah Melayu mengatakan, “dimakan mati ibu, tak dimakan mati bapak.” Apa pun pilihan yang diambil akan membawa konsekuensi yang tidak ringan.
Membiarkan PETI berarti mempertaruhkan kelestarian alam. Sebaliknya, menutup seluruh aktivitas tanpa solusi ekonomi berpotensi memperbesar persoalan sosial dan kemiskinan.
Karena itu, persoalan PETI tidak boleh dipandang secara hitam putih. Penegakan hukum memang harus tetap berjalan, tetapi negara juga berkewajiban menghadirkan jalan keluar yang manusiawi.
Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Kuantan Singingi dahulu menggantungkan hidup dari sektor perkebunan, terutama karet.
Ketika harga karet terus menurun dan kesempatan kerja formal belum mampu menyerap tenaga kerja, banyak warga akhirnya beralih menjadi penambang emas sebagai pilihan terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Realitas inilah yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu mempercepat hadirnya solusi konkret melalui pengembangan pertambangan rakyat yang legal, penyederhanaan perizinan, pemberdayaan usaha mikro, pelatihan keterampilan kerja, akses permodalan, hingga pembangunan sektor ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan berkelanjutan.
Penertiban tanpa pemberdayaan hanya akan melahirkan persoalan baru. Sebaliknya, pemberdayaan tanpa penegakan hukum juga akan mempercepat kerusakan lingkungan.
Sebagai putra daerah, saya meyakini bahwa Kuantan Singingi tidak boleh memilih salah satunya. Kita harus mampu menjaga keduanya sekaligus, yakni kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Tanah ini bukan hanya milik generasi hari ini, tetapi juga titipan bagi anak cucu yang akan datang.
Mereka berhak menikmati Sungai Kuantan yang tetap bersih, hutan yang lestari, dan lingkungan yang sehat sebagaimana yang pernah diwariskan oleh para pendahulu.
Oleh sebab itu, momentum penindakan PETI hendaknya tidak berhenti sebagai agenda penegakan hukum semata, melainkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada rakyat sekaligus berpihak kepada lingkungan.
Masa depan Kuantan Singingi tidak boleh dibangun dengan mempertentangkan ekonomi dan kelestarian alam. Keduanya harus berjalan beriringan dalam satu visi besar pembangunan yang berkeadilan.
Sejatinya, keberhasilan sebuah daerah bukan hanya diukur dari banyaknya sumber daya alam yang dihasilkan, melainkan dari kemampuan menjaga warisan tersebut agar tetap dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Itulah tanggung jawab moral kita bersama sebagai anak negeri.
"BACA JUGA" Warga Suak Rengas Siak Keluhkan Limbah SPPG MBG, Bau Menyengat Saat Hujan dan Panas Terik Dari Sungai Siak Arungi Lautan, Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Jelajahi Pulau Terluar Teluk Lanus Bocah 13 Tahun Tenggelam di Turap Siak, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan di Kawasan Wisata