PEKANBARU riauexpose.com– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan arah kebijakan pembangunan infrastruktur di Kota Pekanbaru tidak lagi sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Kota (Pemko) kini mengedepankan pola kemitraan strategis dengan sektor swasta sebagai instrumen percepatan pembangunan.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah serta tuntutan percepatan modernisasi ibu kota Provinsi Riau.
Menurut Agung, akselerasi pembangunan tidak akan efektif apabila hanya bertumpu pada kapasitas belanja daerah yang ruang geraknya terbatas secara regulatif maupun administratif.
“Apabila seluruh pembiayaan disandarkan pada APBD, maka progres pembangunan tidak akan optimal. Kolaborasi dengan pihak ketiga menjadi opsi rasional untuk memastikan percepatan tetap berjalan dalam koridor hukum,” ujar Agung Nugroho, Kamis (26/2/2026).
Secara normatif, pelibatan pihak swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai sah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Pemko Pekanbaru membuka ruang partisipasi dunia usaha untuk berkontribusi dalam penataan dan peningkatan kualitas fasilitas publik.
Salah satu implementasi konkret terlihat pada renovasi puluhan halte Trans Metro Pekanbaru (TMP) di sejumlah ruas protokol kota.
Melalui dukungan pembiayaan dari perusahaan mitra, Pemko mengklaim berhasil menghemat anggaran daerah hingga miliaran rupiah yang sebelumnya dialokasikan untuk pemeliharaan sarana transportasi publik tersebut.
Sejumlah korporasi yang tercatat berpartisipasi antara lain Bank Riau Kepri Syariah, Bank Syariah Indonesia, Viera, Insyira, serta Rumah Sakit Awal Bros. Keterlibatan sektor perbankan dan layanan kesehatan tersebut diposisikan sebagai bagian dari kontribusi sosial korporasi terhadap pembangunan kota.
Selain sektor transportasi, pola pembiayaan serupa juga diterapkan pada pembangunan ikon kota di simpang Jalan Arifin Ahmad–Jalan Jenderal Sudirman serta proyek Bundaran MP.
Berdasarkan data yang disampaikan, nilai kontribusi investasi swasta untuk penataan kawasan tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar.
Meski demikian, skema kolaborasi non-APBD tersebut tetap menuntut pengawasan publik yang ketat.
Secara hukum administrasi pemerintahan, setiap bentuk kerja sama wajib dituangkan dalam perjanjian yang jelas, terukur, dan tidak mengikat kebijakan strategis pemerintah pada kepentingan korporasi tertentu.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa pola kemitraan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan disiplin fiskal daerah.
Dengan pendekatan tersebut, Pemko optimistis wajah Pekanbaru akan semakin representatif sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Riau, tanpa menimbulkan tekanan berlebih terhadap struktur keuangan daerah.















