Riauexpose.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang terjadi di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 10.000 liter BBM subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas mafia BBM yang merugikan masyarakat kecil.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan bisnis ilegal,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ANM yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pembeli BBM dari para pelangsir.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen serta tangki berkapasitas besar.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pelaku membeli BBM dari pelangsir yang memanfaatkan berbagai modus, seperti penggunaan kendaraan berbeda hingga pelat nomor ganda untuk menghindari sistem barcode di SPBU.
“BBM dibeli sekitar Rp280 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali hingga Rp300 ribu. Keuntungan terlihat kecil, tetapi menjadi besar karena dilakukan secara masif,” ungkapnya.
BBM subsidi tersebut kemudian disalurkan ke wilayah pedalaman untuk kebutuhan operasional, termasuk kendaraan pengangkut kayu yang kesulitan memperoleh BBM secara resmi.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Selain itu, polisi juga mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM tanpa dokumen resmi.
Dua orang turut diamankan, yakni H sebagai pemilik kapal dan S yang bertindak sebagai nahkoda.
Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU khusus nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun justru disalahgunakan untuk diperjualbelikan kembali.
Petugas menemukan sebanyak 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan muatan di ponton lainnya. Total barang bukti dari dua lokasi diperkirakan melebihi 10.000 liter.
Ade Kuncoro menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih terus terjadi dengan berbagai modus yang semakin terorganisir, baik melalui jalur darat maupun laut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal BBM subsidi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa, demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” tutup Ade.















