Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

2 Pelaku Curas Ojol Diringkus Polsek Tualang, Dua Lainnya Masih Buron

dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembacokan
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembacokan saat berada di Mapolsek Tualang (istimewa)

Riauexpose.Com – Aksi kriminal jalanan yang menyasar driver ojek online (ojol) di Kecamatan Tualang akhirnya terungkap.

Tim Opsnal Polsek Tualang bergerak cepat membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembacokan terhadap korban.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Mantan Kabag Ops Polres Bengkalis itu menyebut korban, Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), mengalami luka serius akibat senjata tajam.

“Korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher setelah diserang pelaku menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolsek.

Kejadian bermula saat korban tengah mengantar penumpang. Di tengah perjalanan, korban berhenti sejenak di pinggir jalan. Namun tanpa diduga, pelaku muncul dan langsung merampas uang dari tas korban.

Tak hanya merampok, pelaku juga melakukan penganiayaan. Korban sempat melawan, namun situasi memburuk saat pelaku lain datang membantu dan ikut menganiaya hingga korban terjatuh bersimbah darah.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menggondol satu unit handphone serta kunci sepeda motor milik korban sebelum kabur dari lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta lebih, serta luka fisik serius.

Berdasarkan laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Ipda Khairul bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diringkus pada 31 Maret 2026, masing-masing berinisial IS (28) dan S (20). Sementara dua pelaku lainnya, FA dan Y, kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dua pelaku yang masih DPO akan terus kami kejar,” tegasnya.

Kompol Teguh juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja malam seperti ojol, agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di lokasi sepi.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png