Riauexpose.com || Kejaksaan Negeri Bengkalis terus memburu tiga terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang hingga saat ini belum menjalani eksekusi pengadilan meski seluruh proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi.
Salah satu buronan yang menjadi perhatian adalah Novrianto alias Bombeng, yang diketahui merupakan pengusaha sekaligus pemilik salah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Penetapan status buronan dilakukan berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencarian terhadap ketiga terpidana yang dinilai sengaja menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terutama Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” ujar Wahyu Ibrahim kepada media, Senin (15/6/2026).
Menurut Wahyu, ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan menguasai, menggunakan, mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Fakta tersebut diperkuat hasil penyelidikan serta keterangan ahli pemetaan yang memastikan lokasi lahan yang menjadi objek perkara berada dalam kawasan hutan negara.
Hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 menunjukkan seluruh areal tersebut masuk kategori kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Dalam perkara yang menjerat Paijo Riswandi, terpidana diketahui berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan di kawasan hutan yang kemudian dibuka dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Paijo juga disebut menyewa alat berat untuk melakukan pembukaan lahan meskipun mengetahui bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang dilindungi negara.
“Paijo Riswandi merupakan penjual lahan dan juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dengan jabatan Panglima Muda,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Novrianto alias Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri yang berada di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Aktivitas perambahan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut berlangsung cukup lama, mulai pertengahan tahun 2018 hingga Agustus 2023.
“Untuk Novrianto alias Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri,” jelasnya.
Wahyu juga bilang, perkara yang menjerat Bombeng telah melewati seluruh tahapan proses hukum.
Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls yang sebelumnya juga telah diperkuat Pengadilan Tinggi Riau.
Kejari Bengkalis mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat guna membantu proses eksekusi putusan pengadilan.












