Riauexpose.com|| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus eksploitasi anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa itu mencuat setelah, seorang pengguna jalan melihat hingga melaporkan praktik eksploitasi anak yang berlangsung di Kota Pangkalan Kerinci, ke pihak kepolisian.
Tiga bocah yang setiap hari dipaksa mengamen, menjadi manusia silver, dan mengemis di persimpangan lampu merah akhirnya diselamatkan polisi setelah mengaku ketakutan pulang karena tidak mampu memenuhi target setoran yang ditentukan pelaku.
Ironisnya, dua dari tiga korban merupakan anak kandung pasangan suami istri yang kini diamankan polisi, sementara satu korban lainnya adalah cucu tiri mereka.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, KBP Hasyim Risahondua kepada media, Ahad ((14/6).
Hasyim mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri, Siska Mariani dan Muhammad Mukmin, warga Pelalawan.
“Dua anak laki-laki yang dipaksa mengemis adalah anak pasutri yang diamankan, sedangkan seorang anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri pelaku,” ujar Hasyim.
Ketiga korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Mereka diduga dipaksa turun ke jalan untuk mengamen, menjadi manusia silver, serta mengemis demi menghasilkan uang yang kemudian harus diserahkan kepada para pelaku.
Menurut Hasyim, modus yang digunakan pelaku adalah menempatkan anak-anak tersebut di tempat keramaian untuk meminta-minta dan mengamen, sementara seluruh hasil yang diperoleh wajib disetorkan kepada mereka.
Kasus ini terungkap berkat kepekaan seorang warga bernama Hanafi Islami yang merasa prihatin melihat kondisi para korban.
Kepada warga, ketiga anak itu mengaku takut pulang ke rumah karena tidak mampu mencapai target uang yang ditetapkan pelaku.
“Kasus eksploitasi ini terungkap dari laporan warga yang mengatakan tiga anak yang dipaksa mengemis takut pulang karena target yang diminta terduga pelaku tidak tercapai,” kata Hasyim.
Dari hasil penyelidikan, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, Siska Mariani memerintahkan ketiga anak tersebut untuk turun ke lampu merah Pangkalan Kerinci.
Mereka kemudian mengamen, menjadi manusia silver, dan mengemis hingga malam hari.
Yang membuat miris, masing-masing anak ditargetkan membawa pulang uang sebesar Rp250 ribu per hari.
Aktivitas itu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Mereka ditargetkan harus mendapatkan uang Rp250 ribu per orang per harinya, yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” ungkap Hasyim.
Polisi juga menemukan fakta bahwa praktik eksploitasi tersebut bukan baru terjadi. Aksi itu diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga tersebut pindah ke Pangkalan Kerinci.
Pada malam kejadian, sejumlah warga yang tak tega melihat kondisi para korban membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Di hadapan petugas, ketiga anak itu kembali mengaku takut pulang karena khawatir dimarahi apabila gagal memenuhi target setoran.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama anggotanya langsung bergerak mendatangi kediaman terduga pelaku dan mengamankan pasangan suami istri tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
“Saat ini terduga pelaku eksploitasi anak tersebut diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hasyim.












