Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar, 132 Ribu Jiwa Terselamatkan

Pemusnahan Narkoba dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Prabowo Santoso,
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Prabowo Santoso (istimewa).

Riauexpose.Com | Langkah tegas ditunjukkan Polda Riau dan jajaran dalam perang melawan narkoba.

Barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp71,5 miliar dimusnahkan di Mapolda Riau, Kamis (16/4).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman barang haram tersebut.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Prabowo Santoso, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi bangsa, khususnya di Provinsi Riau,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja.

Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan dari tujuh kasus berbeda dengan total 10 orang tersangka.

Menurut Prabowo, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.

Dari keberhasilan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Hasil ini menunjukkan dampak besar dari upaya penindakan yang kami lakukan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar.

Narkotika tersebut masuk melalui wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, kemudian diedarkan ke berbagai daerah, termasuk hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.

Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian besar kasus ini berkaitan dengan jaringan internasional.

Bahkan, salah satu tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu dengan iming-iming upah puluhan juta rupiah.

“Pelaku pertama kali mengirim 5 kilogram sabu dengan bayaran Rp15 juta. Pada pengiriman kedua, ia membawa 3 kilogram sabu sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” jelasnya.

Sementara dalam kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan pengiriman.

Upaya penindakan akan terus dilakukan secara intensif hingga ke jaringan tingkat atas.

“Kami akan terus membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Prabowo.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

“Silakan laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba melalui WhatsApp ke nomor 08136306547,” imbaunya.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas hingga hancur, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Harissandi, Zahwani Pandra Arsyad, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan DPD GRANAT.

Pemusnahan narkoba di Mapolda Riau ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

Dengan nilai fantastis dan jaringan internasional yang terungkap, langkah ini kedepan mampu menekan peredaran narkoba di Riau sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Exit mobile version