Pencarian

Peredaran Etomidate Digagalkan, Polres Siak Ringkus Pria Pekanbaru

Polres Siak menangkap pria asal Pekanbaru di Tualang dan menyita 38 paket diduga berisi etomidate. Polisi memburu pemasok yang masuk DPO.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Rabu, 21 Oktober 2026 · 15:44:00 WIB · Editor: Redaksi
Peredaran Etomidate Digagalkan, Polres Siak Ringkus Pria Pekanbaru
Satresnarkoba Polres Siak mengamankan tersangka dan barang bukti 38 paket yang diduga berisi etomidate dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Tualang.

SIAK – Peredaran zat etomidate di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Siak.

Seorang pria asal Kota Pekanbaru ditangkap bersama 38 paket yang diduga berisi etomidate dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Selasa (20/10/2026) sore.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Pipa Caltex Kilometer 4, Kelurahan Perawang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka berinisial Z (35), alias Sijul, merupakan warga Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di pinggir jalan.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan 38 paket yang diduga berisi etomidate," ujar Kasat.

Paket tersebut, lanjut Kasat, disimpan dalam sebuah kotak bertuliskan “SJ MORITZ” dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam serta abu-abu.

Selain puluhan paket tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Xiaomi dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2652 ABQ.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh paket tersebut dari seorang pria berinisial PB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate tersebut.

Atas kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini tayang, polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran zat tersebut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks