JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM – Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga warga negara mengajukan pengujian terhadap aturan yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dan meminta struktur kelembagaan kepolisian berada di bawah kementerian sesuai dengan rumpun tugasnya.
Permohonan tersebut diajukan Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami dalam perkara Nomor 355/PUU-XXIV/2026.
Mereka menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (5/10/2026), para pemohon mendalilkan bahwa penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden tanpa pemisahan rumpun fungsi kelembagaan berpotensi menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak asasi manusia.
Pemohon III, Ilham Khatami, menyatakan struktur keamanan yang ditempatkan secara monolitik di bawah eksekutif dinilai rentan disalahgunakan untuk menekan suara kritis masyarakat sipil ataupun kepentingan politik tertentu, terutama menjelang momentum pemilihan umum.
Para pemohon juga menyoroti fungsi reserse yang menurut mereka merupakan bagian penting dari subsistem peradilan. Karena itu, fungsi tersebut dinilai membutuhkan independensi dan perlindungan hukum yang imparsial.
Mereka berpendapat fungsi ketertiban masyarakat semestinya berada di bawah kementerian yang membidangi urusan dalam negeri.
Sementara itu, fungsi reserse diusulkan berada di bawah kementerian yang membidangi urusan hukum bersama otoritas penuntutan.
Dalam permohonannya, para pemohon menggunakan tata kelola kepolisian di sejumlah negara, seperti Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat, sebagai bahan perbandingan.
Menurut mereka, penempatan kepolisian di bawah kementerian sektoral tidak serta-merta berarti melemahkan institusi kepolisian.
Sebaliknya, konsep tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari standardisasi tata kelola negara hukum modern.
Para pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4).
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan kedua norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kedudukan, pengorganisasian, serta pembagian fungsi kelembagaan Polri berada di bawah koordinasi kementerian sektoral sesuai dengan rumpun fungsinya.
Mereka juga meminta pembentuk undang-undang melakukan harmonisasi dan revisi teknis tata kelola kelembagaan Polri paling lambat dua tahun sejak putusan MK diucapkan.
Namun, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon mengenai pentingnya memenuhi syarat kedudukan hukum serta menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai terdapat sejumlah bagian permohonan yang memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
Ia meminta para pemohon menjelaskan perbedaan permohonan tersebut dengan perkara-perkara sebelumnya agar tidak menimbulkan persoalan nebis in idem.
Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta para pemohon memperdalam substansi permohonan, khususnya mengenai kedudukan hukum, kewenangan MK, serta petitum yang diajukan.
MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebanyak satu kali. Perbaikan permohonan beserta alat bukti harus diterima MK paling lambat Senin, 19 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, permintaan untuk mengubah kedudukan Polri dari yang saat ini berada langsung di bawah Presiden menjadi berada di bawah koordinasi kementerian sektoral belum merupakan putusan MK, melainkan bagian dari permohonan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.