JAKARTA riauexpose.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), Kamis (19/2/2026).
Permohonan yang teregister dengan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan I, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mengatur kewajiban aparat penegak hukum untuk memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir.
Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan awal atas kedudukan hukum (legal standing) serta pokok permohonan para mahasiswa tersebut.
Dinilai Ciptakan “Hak Istimewa” Berbasis Jabatan
Dalam permohonannya, para mahasiswa UI menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional.
Mereka berpendapat, keharusan memperoleh izin Ketua MA sebelum penangkapan atau penahanan hakim dapat menghambat proses penegakan hukum, sekaligus bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam argumentasinya, mereka menyatakan bahwa hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif dapat terhambat apabila terdapat prosedur tambahan yang dinilai terlalu protektif terhadap jabatan tertentu.
“Pasal-pasal tersebut menciptakan perlakuan istimewa yang tidak proporsional dan berpotensi menghambat akuntabilitas penegakan hukum,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan.
Selain meminta agar ketentuan itu dinyatakan inkonstitusional, para mahasiswa juga mengajukan alternatif petitum.
Mereka mengusulkan agar norma tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali dalam hal tertangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara yang tidak memerlukan izin Ketua MA.
MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan sejumlah catatan kritis.
Ia menyoroti aspek legal standing para pemohon dan meminta mereka menjelaskan secara rinci bentuk kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
Saldi menegaskan bahwa setiap pemohon dalam perkara pengujian undang-undang harus mampu menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami, baik bersifat aktual maupun potensial.
“Jelaskan kepada kami secara masuk akal, bagaimana anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP,” tegas Saldi di ruang sidang.
Ia bahkan mengingatkan, apabila para pemohon tidak mampu membangun argumentasi kerugian konstitusional yang kuat, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
“Kalau tidak mampu menjelaskan itu, maka berhenti sampai di sini. Permohonan bisa saja kami nyatakan tidak memiliki legal standing,” ujarnya.
Disarankan Pelajari Preseden Putusan
Lebih jauh, Saldi Isra menyarankan agar para pemohon mencermati kembali sejarah perdebatan hukum terkait proteksi jabatan hakim.
Ia merujuk pada preseden putusan sebelumnya, di mana Mahkamah Agung pernah memberikan keterangan bahwa diperlukan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, para pemohon dapat memperkuat argumentasi dengan menelaah keterangan MA dalam putusan terdahulu tersebut.
“Baca kembali keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan bahwa MA sendiri merasa perlu ada pengecualian, tetapi dalam KUHAP yang baru pengecualian itu dihilangkan. Bangun argumentasi saudara dari sana,” saran Saldi.
Diberi Waktu Perbaikan
Menutup persidangan, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka satu kali.
Berkas perbaikan harus diserahkan paling lambat 4 Maret 2026 ke Kepaniteraan MK.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif mengenai keseimbangan antara independensi hakim dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Di satu sisi, perlindungan terhadap hakim dipandang penting untuk menjaga independensi peradilan.
Namun begitu, di sisi lain, aturan yang terlalu protektif dikhawatirkan menciptakan kesan adanya “imunitas jabatan” yang berlebihan.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah tafsir konstitusional atas batas perlindungan jabatan hakim dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.









