RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini berada langsung di bawah Presiden kembali menjadi sorotan.
Tiga pemohon uji materi Undang-Undang Polri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan tersebut dengan menempatkan Polri di bawah kementerian yang membidangi urusan dalam negeri.
Permintaan itu disampaikan Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami dalam sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Senin (19/10/2026).
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 355/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri, yang mengatur kedudukan Polri di bawah Presiden serta pertanggungjawaban Kapolri kepada Presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti sejumlah persoalan yang mereka alami, mulai dari biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), penindakan lalu lintas, hingga ketidakpastian penanganan laporan tindak pidana.
Pemohon I, Daru Ramanda Arifanno, mengaku harus membayar Rp650.000 ketika mengurus SIM. Menurut dalil yang disampaikan dalam persidangan, biaya tersebut dinilai jauh melampaui ketentuan tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Sementara itu, Muhamad Aang, yang berstatus mahasiswa dan pengguna sepeda motor, mengungkapkan keberatannya terhadap pemeriksaan serta penilangan di jalan raya yang menurutnya tidak transparan.
Ia mencontohkan penindakan yang disebutnya dilakukan tanpa disertai papan informasi razia resmi. Aang juga mengaku pernah ditilang dengan alasan pajak kendaraan bermotor tidak aktif, meskipun menurutnya persoalan pajak daerah berada dalam kewenangan badan pendapatan daerah.
Pemohon III, Ilham Khatami, turut menyampaikan pengalaman sebagai korban pencurian yang telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, menurut keterangannya dalam permohonan, laporan itu belum memperoleh kepastian tindak lanjut selama lebih dari satu tahun.
Berangkat dari pengalaman tersebut, para pemohon menilai perlu adanya perubahan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian. Mereka mendalilkan bahwa ketiadaan kementerian sektoral yang mengawasi operasional harian Polri berpotensi memunculkan pelayanan publik yang bersifat transaksional.
Para pemohon juga menyinggung proses pengangkatan Jenderal Suyudi sebagai Kapolri yang menurut mereka berlangsung melalui calon tunggal dan aklamasi, tanpa pengujian rekam jejak secara terbuka.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah struktur kementerian yang membidangi urusan dalam negeri serta diawasi Komisi Kepolisian Nasional.
Mereka juga meminta agar Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri dalam pelaksanaan tugasnya.
Sidang perbaikan permohonan tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Pada akhir persidangan, Enny menyampaikan bahwa hasil perbaikan permohonan akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ia menegaskan bahwa keputusan atas perkara tersebut bukan hanya menjadi kewenangan tiga hakim yang memimpin persidangan, melainkan sembilan hakim konstitusi.
Permohonan ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tuntutan perubahan kedudukan Polri di bawah kementerian tersebut merupakan permintaan para pemohon yang masih menunggu proses dan putusan MK.