Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Meranti Tak Masuk RUU Daerah Kepulauan, Riau Terancam Kehilangan Anggaran Khusus

Anggota DPR RI Dapil Riau Hendry Munief menyesalkan Kepulauan Meranti tidak masuk dalam draft RUU Daerah Kepulauan.
Kolase Foto: Hendry Munief (istimewa).

Riauexpose.com || Kepulauan Meranti dipastikan belum masuk dalam daftar daerah yang dikategorikan sebagai daerah kepulauan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas DPR RI.

Hal tersebut memicu kekecewaan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, Hendry Munief MBA, yang menilai kebijakan itu berpotensi menghambat pembangunan sekaligus menghilangkan peluang Meranti memperoleh alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kekecewaan tersebut disampaikan Hendry Munief saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan di DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Dalam forum tersebut, Hendry mempertanyakan alasan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dimasukkan ke dalam daftar 30 kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah kepulauan.

“Kita tahunya dari hasil diskusi pansus, ternyata Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk ke dalam 30 kabupaten yang terkategori daerah kepulauan. Tentu kami sangat menyayangkan atas hal ini,” ujar Hendry Munief di hadapan peserta rapat pansus dan mitra.

Padahal, lanjutnya,  Kepulauan Meranti saat ini sangat membutuhkan perhatian khusus pemerintah pusat.

Menurut Hendry, tidak masuknya Kepulauan Meranti dalam RUU tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.

Dampaknya dinilai sangat besar karena berkaitan langsung dengan peluang daerah memperoleh afirmasi kebijakan dan porsi anggaran khusus untuk mempercepat pembangunan.

Ia mengungkapkan, dirinya telah berupaya membangun komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan.

Bahkan, beberapa waktu lalu Bupati bersama DPRD Kepulauan Meranti telah bertemu langsung dengan Ketua Pansus untuk menyerahkan usulan serta permohonan agar Meranti dimasukkan ke dalam RUU tersebut.

“Upaya sudah dilakukan. Bupati dan DPRD Kepulauan Meranti juga telah menyampaikan langsung usulan kepada Ketua Pansus agar Meranti dapat dimasukkan sebagai daerah kepulauan dalam RUU ini,” katanya.

Hendry mengungkapkan, RUU Daerah Kepulauan merupakan regulasi yang sangat strategis untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.

Karena itu, penyusunan regulasi tersebut harus benar-benar mengakomodasi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan dan masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.

Dia mencontohkan, hingga kini masih terdapat sejumlah wilayah di Kepulauan Meranti yang belum menikmati akses pembangunan secara memadai, mulai dari jalan, jembatan, listrik hingga kebutuhan dasar lainnya.

“Seperti di Kepulauan Meranti, masih ada beberapa kecamatan yang belum mendapatkan kebutuhan dasar pembangunan seperti jalan, jembatan, listrik dan lainnya yang layak. Apalagi Kepulauan Meranti ini masuk dalam kategori daerah 3T sehingga jangan sampai apa yang disusun pansus ini melewatkan daerah-daerah yang benar membutuhkan. Kita sudah meminta kepada pimpinan dan anggota agar meninjau ulang daerah-daerah yang harusnya masuk,” ungkap Hendry.

Politisi PKS itu berharap Panitia Khusus DPR RI kembali mengevaluasi daftar daerah yang masuk dalam RUU Daerah Kepulauan sehingga Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memperoleh status yang sesuai dengan kondisi geografisnya.

Hendry mengklaim, pengakuan sebagai daerah kepulauan akan membuka peluang lebih besar bagi Kepulauan Meranti mendapatkan dukungan kebijakan serta anggaran dari pemerintah pusat guna mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png