Pencarian

Menkeu Suahasil Perintahkan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Menkeu Suahasil Nazara meminta Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal dan berbagai barang terlarang. Penindakan diminta terus diperkuat.

Usman
Usman Redaksi · Rabu, 16 September 2026 · 20:58:00 WIB · Editor: Redaksi
Menkeu Suahasil Perintahkan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal dan berbagai aktivitas barang ilegal di Indonesia.

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA — Gebrakan awal Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara langsung menyentuh salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian pemerintah, peredaran rokok ilegal dan berbagai aktivitas barang terlarang.

Suahasil meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak mengendurkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9/2026), atau sehari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal yang selama ini dilakukan Bea Cukai harus terus diperkuat dan dilanjutkan.

Suahasil secara khusus meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal.

“Pak Djaka telah bekerja dengan teman-teman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepemantauan saya, penangkapan kegiatan-kegiatan ilegalnya itu menjadi lebih kuat, dan akan kita lanjutkan terus,” kata Suahasil.

Menurut Suahasil, pengawasan Bea Cukai tidak boleh hanya berfokus pada rokok ilegal. Berbagai bentuk barang dan aktivitas ilegal lainnya juga harus menjadi sasaran penindakan sesuai dengan tugas dan kewenangan Bea Cukai.

“Yang ilegal itu bukan hanya rokok, tapi berbagai macam hal yang lain yang harusnya kita tangani,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arah kerja Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Suahasil.

Ia sebelumnya menyampaikan bahwa Kemenkeu akan melanjutkan tugas, fungsi, dan program kerja yang telah berjalan, termasuk pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Suahasil menyebut keberlanjutan tugas tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan menjaga APBN, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas ekonomi.

Sehari setelah pernyataan Suahasil, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan tidak ada perubahan arahan khusus maupun prioritas baru dalam pelaksanaan tugas DJBC.

Djaka mengatakan Bea Cukai tetap menjalankan tugas pokok, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal serta mencegah masuknya barang ilegal, khususnya melalui wilayah perbatasan.

“Untuk tugas dari menteri yang baru enggak ada berubah, yang pasti kemarin sudah disampaikan oleh Menteri bahwa Bea Cukai tetap melanjutkan apa yang sudah menjadi tugas pokok yang selama ini sudah dilakukan,” ujar Djaka.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perintah lain di luar tugas dan fungsi yang selama ini telah ditetapkan.

Komitmen tersebut datang ketika penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah Indonesia.

Data yang disampaikan DJBC menunjukkan hingga 31 Juli 2026, Bea Cukai telah menggagalkan peredaran sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal. Jumlah tersebut disebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan pengawasan barang kena cukai, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara serta persaingan usaha yang sehat.

Sebelumnya, dalam salah satu penindakan pada Juni 2026, Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dari kasus tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar.

Dengan arahan terbaru Menkeu Suahasil Nazara, pengawasan terhadap rokok ilegal dan berbagai barang terlarang dipastikan tetap menjadi bagian dari agenda penindakan Bea Cukai.

Pesan Suahasil jelas, pemberantasan aktivitas ilegal tidak boleh berhenti pada satu jenis barang. Bea Cukai diminta terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi kewenangannya.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks