Larshen Yunus Tersandung Kasus Hukum, Diduga Terlibat Pemerasan dan Penipuan

Larshen Yunus ditahan Polresta Pekanbaru
Larshen Yunus (istimewa).

Riauexpose.com || Kabar mengejutkan datang dari Polresta Pekanbaru. Larshen Yunus (LY), sosok yang selama ini dikenal vokal di ruang publik dan media sosial, dikabarkan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Penahanan terhadap Larsen Yunus oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penipuan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Informasi penahanan tersebut mulai beredar Selasa (16/6/2026) dan langsung menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, LY telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin malam sebelum akhirnya penyidik mengambil langkah hukum berupa penetapan tersangka dan penahanan.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah masih irit bicara.

Anggi menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik akan menyampaikan informasi resmi setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.

“Nanti disampaikan kalau semua pemeriksaan sudah selesai dilakukan,” ujar AKP Anggi singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, LY disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan ancaman pencemaran tertulis, ancaman membuka rahasia, maupun dugaan penipuan.

Penetapan tersangka terhadap LY memicu beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai kasus ini menjadi momen untuk menguji kembali berbagai klaim aktivis yang selama ini melekat pada dirinya.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai Larshen Yunus selama ini lebih banyak dikenal melalui kontroversi dan pernyataan-pernyataan di ruang publik dibandingkan kontribusi nyata yang dapat diukur secara konkret.

“Menurut saya, LY selama ini lebih tepat disebut aktivis abal-abal. Dia sering mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan pemuda, tetapi tidak pernah jelas organisasi apa yang sebenarnya diwakili dan bagaimana legitimasi kepemimpinannya. Jabatan ketua yang selama ini disandangnya juga kerap dipertanyakan banyak pihak,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, aktivisme semestinya dibuktikan melalui kerja nyata dan kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar tampil dalam polemik atau membangun opini di media sosial.

“Aktivis sejati bekerja dan memberi manfaat kepada masyarakat. Kalau hanya muncul ketika ada polemik, lalu mengaku mewakili publik tanpa basis organisasi yang jelas, itu patut dipertanyakan. Karena itu saya tidak heran ketika banyak orang menyebutnya aktivis abal-abal,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Larshen Yunus terkait status hukum yang disematkan penyidik.

Polresta Pekanbaru juga masih menunggu selesainya seluruh proses pemeriksaan sebelum memberikan penjelasan lengkap kepada publik.

Exit mobile version