Riauexpose.com PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus bergulir. Setelah sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, beserta sejumlah pihak ke meja hijau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp64,22 miliar.
Penetapan sembilan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Kamis (6/8/2026).
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan selama periode 2023–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga 2024,” ujar Zikrullah.
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan yakni:
- TW selaku Komisaris Utama PT SPRH;
- RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH;
- AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH;
- RH selaku Direktur Umum PT SPRH;
- ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH;
- MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH;
- SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru;
- MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH;
- MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Zikrullah menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam menuntaskan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen.
Menurutnya, penegakan hukum ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada aspek penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulkifli selaku kuasa hukum PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Kasus bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan dengan total penerimaan mencapai Rp551.473.883.895.
Dalam proses penyidikan terungkap dugaan bahwa sebagian dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan, bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp64.221.484.127,60.
Sebelumnya, Rahman telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menyebut mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, turut bertanggung jawab dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terungkap di persidangan.
Meski demikian, hingga kini status hukum Afrizal Sintong masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH memasuki babak baru.
Kejati Riau memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara.
“BACA JUGA”
Polda Riau Bongkar Makam Remaja di Rumbai untuk Autopsi, Dalami Dugaan Kasus Perlindungan Anak
Penindakan PETI di Kuansing: Dimakan Mati Ibu, Tak Dimakan Mati Bapak
Warga Suak Rengas Siak Keluhkan Limbah SPPG MBG, Bau Menyengat Saat Hujan dan Panas Terik















